Aceh Bersiap Akhiri Status Transisi Darurat, Mualem Bahas Langkah Selanjutnya

Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) melaksanakan pembahasan mengenai penetapan status penanganan bencana, dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh pada 23 Juli 2026 (Foto: Humas Pemerintah Aceh/ kolase by. Portalnusa.com)

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Pemerintah Aceh akan menentukan status penanganan bencana hidrometeorologi setelah masa Transisi Darurat menuju Pemulihan berakhir pada 30 Juli 2026. Keputusan akan diambil Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) melalui koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemerintah pusat.

Baca: Mualem: Ada Lima Persoalan Krusial Aceh, Tambang Ilegal hingga LGBT Jadi Perhatian

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, menyampaikan, pembahasan mengenai status penanganan bencana telah dilakukan dalam rapat Forkopimda pada 23 Juli lalu. Menurutnya, terdapat dua opsi yang mengemuka, yakni mempertahankan status transisi darurat atau memasuki tahap rehabilitasi dan rekonstruksi.

“Masing-masing opsi memiliki konsekuensi dan berdampak terhadap pelaksanaan penanganan bencana di lapangan,” ungkap Nurlis di Banda Aceh, Sabtu, 25 Juli 2026.

Selanjutnya, Gubernur Mualem memilih menunggu keputusan bersama melalui koordinasi dengan Forkopimda serta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian selaku Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera.

Menurut Nurlis, Gubernur menilai penanganan bencana membutuhkan sinergi seluruh pemangku kepentingan, termasuk TNI, Polri, pemerintah daerah, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, media, hingga relawan yang selama ini terlibat membantu masyarakat terdampak.

Oleh karnanya, Gubernur meminta Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir Syamaun terus melibatkan seluruh unsur terkait dalam setiap rapat penanganan bencana agar kebijakan yang diambil didasarkan pada masukan yang komprehensif.

Dalam rapat Forkopimda tersebut, Gubernur juga mengusulkan agar kayu gelondongan yang terbawa banjir dan berada di kawasan permukiman dapat dimanfaatkan oleh warga terdampak untuk memenuhi kebutuhan mereka.

Usulan itu, ujar Nurlis, telah dibahas bersama Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan. Kapolda menyatakan kesiapan mengerahkan personel untuk mengawasi agar kayu tersebut tidak dibawa keluar dari lokasi bencana dan hanya dimanfaatkan oleh masyarakat yang terdampak banjir.[]