Terkait Kasus PT CA di Abdya, SaKA: Jaksa jangan Lakukan Pembohongan Publik
PORTALNUSA.com | BLANGPIDIE – Yayasan Supremasi Keadilan Aceh (SaKA) mempertanyakan keseriusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) menuntaskan kasus penguasaan lahan (tanah milik negara) oleh PT Cemerlang Abadi (CA) yang telah berjalan sejak 2024—dengan jumlah saksi yang diperiksa telah mencfapai 100 orang—namun tak kunjung ada penetapan tersangka.
Baca: Berusaha di Atas Tanah Negara, PT CA Terjerat Dugaan Korupsi
Baca: Tim Kejari Abdya Geledah Kantor PT CA
“Sebelumnya jaksa pernah mengumumkan ke publik bahwa ada indikasi kerugian keuangan negara mencapai Rp10 triliun yang dilakukan PT CA karena beroperasi di lahan tanpa izin resmi dari pemerintah. Waktu itu Kajari Abdya menyatakan segera menetapkan tersangka, tetapi hingga saat ini tak kunjung ada kejelasan,” kata Ketua Yayasan SaKA kepada Portalnusa.com, Senin malam, 23 Juni 2025. Pernyataan serupa juga dilansir media Antaran.id.
Baca: Rapat Dengar Pendapat soal PT CA Berlangsung Tertutup di DPRK Abdya
Baca: Proses Hukum Sedang Berjalan, PT CA Harus Stop Operasional
Menurut Miswar, meskipun lahan seluas 7.000 hektare itu sudah disita namun PT CA masih melakukan panen dan replanting tanpa ada keterbukaan kepada publik.
“Kami menemukan indikasi bahwa aktivitas perkebunan tetap berjalan, tetapi tidak ada transparansi soal siapa yang mengelola dan ke mana hasil panen dibawa,” ujar Miswar.
Baca: Pj Bupati Darmansah Apresiasi Kinerja Kejari Abdya Ungkap Kasus Korupsi PT CA
Miswar menyebutkan, pada Juli 2024, Kajari Abdya, Bima Yudha Asmara berjanji akan menetapkan tersangka dalam kasus PT. Cemerlang Abadi.
“Ya, satu tahun lalu Kajari Abdya berjanji akan menetapkan tersangka dalam waktu dekat. Tapi hingga saat ini tidak ada kejelasan kasus PT. CA itu,” ungkap Miswar.
Dalam kasus PT. CA tersebut, kata Miswar, kejaksaan telah memeriksa lebih 100 saksi. Namun, hingga saat ini belum ada pengumuman status penyitaan dan belum penetapan tersangka.
“Sebelumnya jaksa menyatakan penyidikan telah mencapai 70%, bahkan disebutkan ada indikasi kerugian keuangan negara mencapai Rp10 triliun karena PT CA beroperasi di lahan tanpa izin resmi dari pemerintah. Namun hingga kini, tidak ada langkah hukum yang jelas,” tandas Miswar.
Baca: Surat PT CA kepada Pj. Bupati Abdya Hanya Permintaan Penyelesaian
Miswar mengingatkan, jika kasus ini terus dibiarkan tanpa kepastian, pihak kejaksaan bisa dianggap melakukan pembohongan publik dan kredibilitas hukum d Abdya patut dipertanyakan,” pungkasnya.
Baca: Terkait Lahan Eks HGU PT CA, Pj Bupati Abdya Temui Wamen ATR/Kepala BPN
Terkait kasus PT CA tersebut, media ini sudah berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak kejaksaan melalui Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis dengan mengirimkan link berita terkait.
“Nanti saya tanya Pidsus dulu ya Bang,” tulis Ali menjawab Portalnusa.com, Senin siang, 23 Juni 2025 melalui aplikasi perpesanan WhatsApp. []