Komisi Informasi Aceh Desak Pemerintah Umumkan Daftar Daycare Berizin
PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Komisi Informasi Aceh (KIA) mendesak Pemerintah Aceh serta Pemerintah Kabupaten/Kota untuk segera mengumumkan secara terbuka daftar tempat penitipan anak (daycare) yang telah memiliki izin resmi.
Baca: Hanya Enam Tempat Penitipan Anak yang Memiliki Izin di Banda Aceh
Komisioner KIA Bidang Hubungan Kelembagaan dan Tata Kelola, Dian Rahmat Syahputra, SE, MTP, C.Med, Sp.AP mengatakan informasi daycare yang resmi sangat dibutuhkan masyarakat.
“Publik berhak mengetahui mana lembaga penitipan anak yang resmi dan layak. Keterbukaan informasi ini penting untuk melindungi anak-anak dari potensi kekerasan dan praktik ilegal,” tegas Dian.
Desakan ini muncul menyusul viralnya kasus dugaan penganiayaan balita di salah satu daycare di Banda Aceh yang diketahui beroperasi secara ilegal.
Kasus kekerasan terhadap balita di sebuah daycare di kawasan Lamgugob, Banda Aceh, menjadi sorotan publik se-Indonesia, setelah rekaman CCTV beredar luas di media sosial.
Baca: Tersangka Penganiayaan Anak di Banda Aceh Bertambah, Pemko Segel Permanen TPA di Lamgugop
KIA mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Banda Aceh dengan menutup permanen tempat penitipan anak tersebut setelah terbukti terjadi pelanggaran serius.
Selain itu, KIA juga apresiasi kinerja cepat Polresta Banda Aceh yang telah menetapkan tiga pengasuh sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Berdasarkan data Pemko Banda Aceh, hanya enam daycare di kota tersebut yang memiliki izin operasional resmi, sementara sisanya diduga beroperasi tanpa izin atau ilegal.
Sementara hasil temuan di Kota Lhokseumawe, DPMPTSP & Naker menyebutkan tiga daycare disana ternyata belum memiliki izin operasional dan diberikan waktu satu bulan untuk mengurus perizinan.
KIA menilai kondisi ini sangat mengkhawatirkan dan menunjukkan lemahnya transparansi serta pengawasan terhadap layanan publik di sektor pengasuhan anak.
Oleh karena itu, pemerintah didorong untuk segera membuka data secara jelas dan mudah diakses masyarakat terkait daycare yang legal dan memenuhi standar.
Lebih lanjut, KIA juga meminta pemerintah daerah untuk tidak hanya membuka data, tetapi juga melakukan pengawasan ketat dan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh daycare yang beroperasi.
Langkah ini dinilai penting untuk mencegah kejadian serupa terulang. Termasuk untuk akses CCTV terbuka bagi para orang tua agar mudah mengawasi anaknya saat berada ditempat penitipan.
Kasus di Banda Aceh sendiri menjadi alarm serius, tidak hanya bagi Aceh tetapi juga secara nasional. Masyarakat bahkan mendorong adanya razia besar-besaran terhadap daycare ilegal serta pengetatan sistem pengawasan.
Fenomena kekerasan di daycare juga terjadi di berbagai daerah lain di Indonesia, yang memperkuat urgensi perlindungan anak dalam layanan penitipan.
KIA menegaskan, keterbukaan informasi publik merupakan langkah awal untuk memastikan akuntabilitas dan keselamatan anak.
“Dengan adanya daftar resmi daycare berizin, masyarakat diharapkan dapat lebih selektif dalam memilih tempat penitipan anak,” pungkasnya.[]



