Tangis Nadiem Pecah Usai Dituntut 18 Tahun Penjara, Didampingi Driver Ojol di Ruang Sidang

Nadiem Makarim tampak emosional usai dituntut 18 tahun penjara dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 13 Mei 2026. Dalam persidangan tersebut, Nadiem turut didampingi keluarga, kuasa hukum, serta sejumlah driver ojol yang memberi dukungan moral. ( Foto : Tangkapan layar video Instagram/detik.com )

PORTALNUSA.com | JAKARTA – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, berlangsung emosional di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu,13 Mei 2026.

Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem pidana 18 tahun penjara. Jaksa menilai terdakwa terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi proyek pengadaan Chromebook yang menjadi bagian program digitalisasi pendidikan nasional pada masa pandemi Covid-19.

Usai mendengar tuntutan, suasana sidang berubah haru. Nadiem tampak menundukkan kepala sebelum akhirnya menangis di ruang persidangan. Mantan bos GoTo itu kemudian memeluk istrinya yang hadir mendampingi jalannya sidang.

Sejumlah driver ojek online (ojol) juga terlihat hadir memberi dukungan moral kepada Nadiem di lokasi persidangan.

Kehadiran mereka turut menjadi sorotan di tengah ramainya perhatian publik terhadap kasus tersebut.

Tangis Nadiem dan istrinya pecah di hadapan pengunjung sidang serta awak media yang sejak pagi memadati ruang persidangan. Sementara itu, tim kuasa hukum tampak berusaha menenangkan terdakwa usai pembacaan tuntutan selesai dilakukan.

Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini menyita perhatian publik karena berkaitan dengan proyek digitalisasi pendidikan nasional bernilai besar yang dijalankan saat pandemi. []