FKP-70 Dorong Pembentukan Kabupaten Peureulak Raya, Klaim Demi Percepat Pelayanan Publik
PORTALNUSA.com | LANGSA – Forum Komunikasi Peureulak 70 (FKP-70) menyatakan siap menjadi inisiator pembentukan Kabupaten Peureulak Raya sebagai daerah pemekaran dari Kabupaten Aceh Timur.
Komitmen tersebut disampaikan usai pengukuhan pengurus FKP-70 beberapa hari lalu.
Pembentukan daerah otonomi baru itu disebut menjadi salah satu program prioritas organisasi dalam mendorong percepatan pembangunan dan peningkatan pelayanan masyarakat.
Ketua FKP-70, Agussalim, didampingi Sekretaris Hasan Basri, mengatakan pemekaran wilayah dinilai penting mengingat luas wilayah dan rentang kendali pemerintahan Kabupaten Aceh Timur yang cukup besar.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per Februari 2026, Kabupaten Aceh Timur memiliki 24 kecamatan dan 513 gampong dengan luas wilayah mencapai 5.427,26 kilometer persegi.
“Wilayah Aceh Timur sangat luas. Pembentukan Kabupaten Peureulak Raya penting agar pelayanan pemerintahan lebih dekat, cepat, dan efektif dirasakan masyarakat,” kata Agussalim, Senin, 11 Mei 2026.
Menurutnya, kehadiran daerah pemekaran juga diyakini dapat mempercepat pembangunan infrastruktur, memperpendek rentang birokrasi, serta mendorong pemerataan kesejahteraan masyarakat di kawasan Peureulak dan sekitarnya.
FKP-70, lanjut Agussalim, siap menggalang dukungan serta memperjuangkan proses pembentukan daerah baru tersebut secara konsisten melalui berbagai jalur komunikasi dan koordinasi.
Sementara itu, Dewan Pengawas FKP-70, Muslim A Gani, optimistis Pemerintah Kabupaten Aceh Timur mendukung wacana pemekaran tersebut.
Ia menilai langkah itu dapat menjadi solusi untuk mempercepat pelayanan administratif dan meningkatkan efektivitas tata kelola pemerintahan.
Wacana pembentukan Kabupaten Peureulak Raya sendiri bukan isu baru di Aceh Timur. Sejumlah tokoh masyarakat sebelumnya telah menggagas pemekaran tersebut, meski hingga kini belum terealisasi akibat berbagai kendala administratif dan regulasi. []




