Cegah Persoalan Hukum, RSU Mufid Gandeng Kejaksaan untuk Sosialisasi UU Kesehatan
PORTALNUSA.com I SIGLI – Manajemen Rumah Sakit Umum (RSU) Mufid Sigli, Pidie melakukan sosialisasi hukum tentang kesehatan kepada 50 peserta dari kalangan pemilik, direktur, dokter spesialis, karyawan dan staf yang dipusatkan di aula rumah sakit tersebut, Kamis petang, 21 Mei 2026.
Penegakan hukum dalam dunia medis di Indonesia diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang perlu terus disosialisasikan. Ini menjadi
fokus utama pada sistem menyeimbangkan antara perlindungan pasien dari malpraktik dan perlindungan hukum bagi tenaga medis yang bekerja sesuai standar profesi.
Plt Direktur RSU Mufid Sigli, dr. H. Muslim, Sp THT KL didampingi pemilik, dr. Hj. Marna Surya Ismy, SpPD-KGH kepada Portalnusa.com mengatakan, untuk sosialisasi hukum ini pihaknya menggandeng jaksa dari Kejari Pidie.
Pihak kejaksaan mengedukasi penegakan hukum terhadap dunia medis di Indonesia yang diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Dengan adanya sosialisasi hukum ini diharapkan tenaga medis dapat memberikan layanan kesehatan secara maksimal kepada pasien serta terhindar dari praktik yang berbenturan dengan hukum,” sebut Muslim.
Muslim menegaskan, RSU Mufid Sigli berkomitmen untuk memberikan layanan secara maksimal dan meminimalisir kesalahan prosedur dalam pelayanan medis.
“Alhamdulillah, sosialisasi hukum perdana ini berjalan santai dan serius selama dua jam dipandu oleh Kajari Pidie, Suhendra, SH, MH,” ujar Muslim.
Kajari Pidie memaparkan etika dan hukum kesehatan sebagai tinjuan komprehensif tentang pelayanan hukum pidana medis dan konsekwensi pratik tanpa izin berdasarkan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.
“Permasalahan dalam hukum perlu dititikberatkan pada upaya-upaya pencegahan agar tidak terjadi pelangaran hukum,” ujarnya di hadapan 50 peserta.
Menurut Suhendra, peran RSU sangatlah rentan dan erat kaitannya dengan tindakan kelalaian para medis sehingga menjadi pintu nasuk yang dijadikan pengaduan oleh pihak keluarga pasien untuk diadukan ke ranah hukum.
Maka dalam hal ini ada beberapa hal dalam penyelesaian sengketa serta pertanggungjawaban yang dapat dilakukan oleh pihak RSU dengan tiga hal, baik ganti rugi maupun restoratif justice (perdamaian) serta dampak reputasi.
Selain itu juga adanya edukasi hukum pidana terhadap tenaga kesehatan atau medis dengan membatasi risiko medis dan kelalaian yang berpotensi menjadi tindak pidana.
Seperti ketertinggalan bius, gunting, kain kasa saat tindakan operasi, bius yang tak sadar diri pada pasien.
Maka, kata Suhendra bagi setiap tenaga medis yang belum cukup spesifikasi dan tidak mengantongi Surat Tanda Registrasi (STR) atau Surat Izin Praktik (SIP) dalam tindakan medis maka jangan dipaksakan.
“Sebab, ini akan berujung ke jalur hukum dan ancaman berat dengan dipidana maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp 500 juta sesuai pasal 441 dan pasal 442,” ungkapnya. []







