Dadan Hindayana Jadi Tersangka, Kejagung Tahan Eks Kepala BGN

Kepala BGN Dadan Hindayana pakai rompi pink setelah diperiksa kejagung, Rabu, 3 Juni 2026. (Foto Grafis: Portalnusa.com)

PORTALNUSA.com | JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta Selatan, Rabu, 3 Juni 2026.

Dari video yang beredar dibberbagai platform media sosial terlihat di lokasi, Dadan keluar dari gedung Jampidsus sekitar pukul 17.12 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Ia tidak memberikan keterangan kepada awak media dan langsung menuju mobil tahanan yang telah disiapkan.

Penahanan Dadan terjadi sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopotnya dari jabatan Kepala BGN pada Selasa, 2 Juni 2026. Pada hari yang sama, penyidik Kejaksaan Agung juga melakukan penggeledahan di kantor BGN di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Hingga kini, Kejaksaan Agung belum mengungkap secara rinci perkara yang menjerat Dadan hingga ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman membenarkan bahwa pencopotan Dadan salah satunya berkaitan dengan informasi mengenai dugaan praktik jual beli Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Ya, kemungkinan besar seperti itu, banyaklah informasi-informasi ke beliau (Presiden),” kata Dudung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 3 Juni 2026.

Kasus yang menjerat mantan Kepala BGN tersebut kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Kejaksaan Agung. []