Pemerintah Aceh Dorong Penguatan Dana Otsus dalam Revisi UUPA untuk Tekan Kemiskinan
PORTALNUSA.com|BANDA ACEH – Pemerintah Aceh menegaskan pentingnya penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) sebagai langkah strategis untuk mempercepat pembangunan dan menurunkan angka kemiskinan di Tanah Rencong.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Aceh, Muhammad Nasir, dalam pertemuan antara Pemerintah Aceh dan Komisi II DPR RI di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Rabu, 17 Juni 2026.
Pertemuan yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung, turut dihadiri tujuh anggota Komisi II, para bupati dan wali kota se-Aceh, serta jajaran Kantor Wilayah Kementerian ATR/BPN Provinsi Aceh dan kabupaten/kota.
Dalam forum, Komisi II DPR RI membahas rencana revisi UUPA yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun ini, termasuk sejumlah isu strategis seperti pengelolaan pertanahan dan masa depan Dana Otsus Aceh.
Muhammad Nasir menegaskan, Dana Otsus selama ini telah memberikan kontribusi besar bagi pembangunan Aceh pascakonflik dan pascatsunami. Menurutnya, keberhasilan Dana Otsus harus dinilai secara objektif dengan melihat kondisi awal Aceh yang berbeda dibanding daerah lain.
“Dalam 18 tahun terakhir, angka kemiskinan Aceh berhasil turun sekitar 16 persen. Ini merupakan capaian yang signifikan, mengingat Aceh memulai pembangunan dari kondisi yang sangat berat akibat konflik berkepanjangan dan bencana tsunami,” ujar Nasir.
Ia menambahkan, Pemerintah Aceh punya target penurunan angka kemiskinan hingga 6 persen pada 2030 dan itu sesuai arah pembangunan nasional. Karena itu, dukungan regulasi melalui revisi UUPA dinilai penting guna memperkuat kapasitas fiskal daerah.
Nasir mengatakan, apabila revisi UUPA disahkan tahun ini dan mulai berlaku pada 2027 dengan alokasi Dana Otsus sebesar 2,5 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional, maka Aceh akan memiliki ruang yang lebih besar untuk percepatan pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Selain isu Dana Otsus, para bupati dan wali kota juga menyampaikan berbagai persoalan pertanahan yang dihadapi di daerah masing-masing sebagai bahan masukan dalam penyempurnaan revisi UUPA.
Pemerintah Aceh berharap seluruh aspirasi yang disampaikan dapat menjadi perhatian dalam proses pembahasan revisi UUPA, sehingga regulasi yang dihasilkan mampu memperkuat kewenangan daerah dan mendukung pembangunan Aceh yang berkelanjutan. []








