Revisi UUPA Dinilai Penting Tekan Kemiskinan dan Pengangguran Aceh

Sekda Aceh M. Nasir Syamaun saat menyampaikan pentingnya revisi UUPA dan keberlanjutan Dana Otsus sebagai instrumen pembangunan, penurunan kemiskinan, serta pembukaan lapangan kerja di Aceh. Jakarta, 18 Juni 2026 (Foto: Humas Pemerintah Aceh untuk portalnusa.com)

PORTALNUSA.com | JAKARTA Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir Syamaun, menyebut revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) menjadi instrumen yang penting untuk memperkuat pembangunan, terutama dalam menekan angka kemiskinan dan pengangguran.

Hal itu disampaikan Nasir usai menerima Anugerah Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) sebagai Tokoh Inspiratif Nasional 2026 di Hall Dewan Pers, Jakarta Pusat, Kamis, 18 Juni 2026

Nasir mengatakan Dana Otonomi Khusus (Otsus) yang diterima Aceh sejak 2008 melalui UU Nomor 11 Tahun 2006 memiliki peran besar dalam pembangunan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Ia menyebut Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) terus memperjuangkan keberlanjutan Dana Otsus serta meminta seluruh jajaran Pemerintah Aceh mempercepat revisi UUPA.

Menurut Nasir, tudingan bahwa Dana Otsus tidak berdampak perlu dilihat berdasarkan data. Dalam 18 tahun terakhir, angka kemiskinan Aceh turun dari sekitar 28 persen menjadi sekitar 12 persen.

Pemerintah Aceh menargetkan angka kemiskinan turun hingga 6 persen pada 2030. Karena itu, keberlanjutan Dana Otsus dinilai masih penting, termasuk dengan usulan alokasi 2,5 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional.

Terkait pengangguran, Nasir menjelaskan revisi UUPA juga berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam Aceh, termasuk sektor migas di Blok Andaman.

Ia menilai pengolahan migas di darat akan memberi dampak lebih besar karena dapat menghidupkan industri lokal, menyerap tenaga kerja, dan menciptakan efek berganda bagi perekonomian Aceh.

“Blok Andaman menjadi salah satu faktor yang dapat mendukung penurunan angka pengangguran di Aceh,” ujarnya. []