Pemkab Aceh Jaya Kawal Penyerahan Restitusi untuk Korban Kekerasan Seksual Anak
PORTALNUSA.com | CALANG – Pemkab Aceh Jaya melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMPKB) mengawal langsung penyerahan restitusi atau ganti kerugian kepada korban kekerasan seksual anak sebesar Rp30 juta.
Penyerahan restitusi tersebut difasilitasi oleh Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Jaya di Calang, Selasa 23 Juni 2026.
Pengawalan dari jajaran Pemkab Aceh Jaya dipimpin Kepala DPMPKB Aceh Jaya, Dahrial Saputra, S.IP, didampingi Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) serta Plt Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Aceh Jaya.
Restitusi itu merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Syar’iyah Calang Nomor 3/JN/2026/MS.Cag Tanggal 4 Mei 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap. Putusan tersebut terkait perkara jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak dengan terpidana Farhamzah bin Hasan Nasir.
Kepala DPMPKB Aceh Jaya, Dahrial Saputra, menegaskan bahwa pendampingan yang dilakukan pemerintah daerah merupakan bentuk kehadiran negara dalam memastikan hak-hak korban terpenuhi.
“Kehadiran kami merupakan komitmen pemerintah daerah untuk mengawal hak-hak korban, khususnya anak, agar memperoleh keadilan secara utuh. Keadilan tidak hanya berupa hukuman bagi pelaku, tetapi juga pemulihan hak korban melalui restitusi,” ujar Dahrial.
Ia berharap dana ganti kerugian tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendukung pemulihan trauma psikologis korban, keberlanjutan pendidikan, serta kebutuhan masa depan korban.
Menurutnya, penyerahan restitusi ini juga mencerminkan sinergi lintas lembaga dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak di Aceh Jaya.
Kejaksaan Negeri Aceh Jaya bertindak sebagai eksekutor, Mahkamah Syar’iyah Calang sebagai pemutus perkara, sementara DPMPKB melalui UPTD PPA mendampingi korban selama proses penanganan.
Kolaborasi antarlembaga tersebut dinilai penting untuk memperkuat sistem perlindungan perempuan dan anak, sekaligus memastikan korban memperoleh hak pemulihan secara menyeluruh.
Pemkab Jaya berharap pelaksanaan restitusi ini tidak hanya memberi manfaat bagi korban, tetapi juga menjadi pesan tegas bahwa setiap tindak kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak akan diproses secara hukum serta diikuti pemenuhan hak-hak korban sesuai ketentuan yang berlaku.[]








