Mualem: Ada Lima Persoalan Krusial Aceh, Tambang Ilegal hingga LGBT Jadi Perhatian

Dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kamis, 23 Juli 2026 di Kantor Gubernur Aceh, Mualem tegaskan Lima persoalan krusial Aceh. (Foto: Humas Pemerintah Aceh/ kolase by. portalnusa.com)

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Mualem, tegaskan lima persoalan krusial yang menjadi perhatian Pemerintah Aceh, yakni tambang ilegal, kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), pelaksanaan sholat berjamaah, LGBT, serta penanganan bencana dan pembalakan liar (illegal logging).

Hal itu disampaikan Mualem dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh di Kantor Gubernur Aceh, Kamis, 23 Juli 2026. Rapat tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir Syamaun, Ketua DPRA Zulfadhli, Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, unsur TNI, Kejati Aceh, BIN, Pengadilan Tinggi Aceh, serta pimpinan lembaga lainnya.

Baca: Aceh Segera Miliki Aturan Pengelolaan Hutan, Hutan Adat dan Pertambangan

Menurut Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, Gubernur meminta seluruh persoalan dipaparkan secara komprehensif sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan langkah bersama, guna menjadikan Aceh sesuai dengan harapan masyarakat.

Dalam paparannya, Sekda Aceh M. Nasir mengungkapkan aktivitas tambang ilegal masih marak terjadi di sejumlah wilayah, bahkan sudah diluar toleransi dengan menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri. Pemerintah Aceh mendorong sosialisasi bahaya merkuri, penertiban terpadu bersama aparat penegak hukum, koordinasi lintas instansi, serta legalisasi wilayah pertambangan rakyat (WPR).

Selain itu, Karhutla juga menjadi perhatian serius. Pemerintah Aceh telah menginstruksikan bupati dan wali kota meningkatkan kesiapsiagaan, sementara Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah melakukan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) untuk membantu penanganan.

Rapat juga membahas penyebaran konten LGBT di ruang digital dan sejumlah lokasi yang dinilai memerlukan perhatian. Pemerintah Aceh berencana merevisi Peraturan Gubernur tentang Gugus Tugas Pencegahan Pornografi, memperkuat ketahanan keluarga, serta membentuk tim terpadu untuk melakukan pemantauan di ruang publik dan media sosial.

Di bidang syariat Islam, Pemerintah Aceh menilai pelaksanaan salat fardu berjamaah di lingkungan masyarakat dan instansi masih perlu diperkuat. Untuk itu, Forkopimda berencana mengeluarkan seruan bersama guna meningkatkan pelaksanaan salat berjamaah.

Sementara terkait bencana hidrometeorologi, Forkopimda menyepakati status penanganan masih berada pada masa transisi dan belum memasuki tahap rehabilitasi dan rekonstruksi.

Mualem juga menegaskan pembalakan liar menjadi perhatian serius karena dinilai berkaitan dengan meningkatnya risiko banjir di Aceh. Ia meminta penegakan hukum terhadap praktik illegal logging diperkuat guna menjaga kelestarian hutan dan mencegah bencana di masa mendatang.[]