Aceh Masuki Fase Rehabilitasi dan Rekonstruksi, Mendagri Minta Penggunaan Anggaran Rp58,9 Triliun Dibuka ke Publik
PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Pemerintah Aceh resmi mengakhiri masa transisi darurat pemulihan bencana hidrometeorologi dan bersiap memasuki fase rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon) mulai 1 Agustus 2026, dengan dukungan rencana pemulihan nasional senilai Rp58,9 triliun untuk periode 2026–2028.
Keputusan tersebut ditetapkan setelah Pemerintah Aceh memperoleh berbagai masukan dan rekomendasi, termasuk hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh yang dipimpin Gubernur Aceh Muzakir Manaf pada 23 Juli lalu.
Wakil Gubernur Aceh, Fadhullah atau Dek Fadh, mengatakan fase rehabilitasi dan rekonstruksi menjadi langkah penting dalam mempercepat pemulihan wilayah terdampak bencana yang melanda Aceh sejak akhir 2025.
“Berbagai masukan dan rekomendasi menjadi dasar penyempurnaan usulan yang disampaikan kepada Pemerintah Pusat untuk memasuki fase rehabilitasi dan rekonstruksi,” kata Dek Fadh saat memimpin Rapat Koordinasi Pengakhiran Masa Transisi Darurat Menuju Pemulihan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Hidrometeorologi di Kantor Gubernur Aceh, Selasa, 28 Juli 2026.
Rapat tersebut turut dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang memberikan arahan terkait tahapan pemulihan pascabencana di Aceh.
Pemerintah Aceh menyatakan optimistis proses pemulihan dapat berjalan lebih terarah setelah tersusunnya Rencana Induk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Nasional dengan nilai investasi mencapai Rp58,9 triliun.
Dek Fadh menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Pusat, BNPB, LKPP, serta berbagai kementerian dan lembaga yang terlibat dalam penanganan bencana sejak masa tanggap darurat hingga memasuki tahap pemulihan.
Bencana hidrometeorologi yang terjadi pada November 2025 tercatat menjadi salah satu bencana terbesar yang pernah dihadapi Aceh dalam beberapa tahun terakhir. Data Pemerintah Aceh menunjukkan bencana tersebut berdampak pada 18 kabupaten/kota, 203 kecamatan, dan 3.046 gampong, dengan lebih dari 2,5 juta jiwa terdampak serta 562 korban meninggal dunia.
Sejak status tanggap darurat ditetapkan pada 27 November 2025 dan diperpanjang hingga 29 Januari 2026, berbagai upaya penanganan dilakukan melalui kolaborasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh, pemerintah kabupaten/kota, TNI, Polri, serta berbagai unsur masyarakat.
Meski sejumlah capaian telah diraih, proses pemulihan masih menghadapi tantangan besar. Pemerintah Aceh mencatat pembangunan hunian sementara telah mencapai sekitar 99 persen, sementara pembangunan hunian tetap tahap kedua baru terealisasi sekitar 4 persen. Pemulihan jalan, jembatan, pengendalian sungai, fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, dan infrastruktur publik lainnya juga masih memerlukan percepatan.
Dek Fadh menegaskan bahwa masuknya Aceh ke fase rehabilitasi dan rekonstruksi tidak berarti menghentikan dukungan kedaruratan bagi daerah yang masih berisiko terdampak bencana.
“Dukungan kepada kabupaten dan kota yang masih berpotensi terdampak bencana akan tetap dilaksanakan sesuai kebutuhan,” ujarnya.
Dalam arahannya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyetujui langkah Pemerintah Aceh memasuki fase rehabilitasi dan rekonstruksi. Namun, ia mengingatkan bahwa pemerintah daerah yang belum siap tidak perlu dipaksakan mengikuti tahapan tersebut karena kondisi dan tingkat pemulihan setiap wilayah berbeda.
Tito juga memberikan penekanan khusus pada aspek transparansi penggunaan anggaran pemulihan senilai Rp58,9 triliun. Menurutnya, seluruh program dan penggunaan dana harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat agar proses pemulihan dapat diawasi bersama.
“Penggunaannya harus diekspos kepada publik,” kata Tito.
Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
“Jangan diam-diam. Harus diekspos kepada publik, bahwa seluruh anggaran itu untuk pemulihan pascabencana,” ujarnya.
Dengan berakhirnya fase transisi darurat, Aceh kini memasuki tahap pemulihan jangka panjang yang akan menentukan kecepatan pembangunan kembali wilayah terdampak. Keberhasilan program rehabilitasi dan rekonstruksi dinilai tidak hanya bergantung pada besarnya anggaran yang tersedia, tetapi juga pada transparansi, koordinasi lintas sektor, dan kemampuan memastikan manfaat pemulihan dirasakan langsung oleh masyarakat.[]








