Ketua Komisi I DPRA Desak Aceh Timur Segera Selesaikan Sengketa Lahan HGU di Teupin Raya

Ketua Komisi I DPRA, Tgk. Muharuddin, meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dan DPRK setempat segera mengambil langkah proaktif untuk menyelesaikan sengketa lahan HGU di Gampong Teupin Raya, Kecamatan Julok Aceh Timur, Jumat 24 Juli 2026. (Foto: Humas Pemerintah Aceh/ Kolase by. portalnusa.com)

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Ketua Komisi I DPR Aceh (DPRA), Tgk. Muharuddin, meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dan DPRK Aceh Timur segera mengambil langkah tepat untuk menyelesaikan sengketa lahan Hak Guna Usaha (HGU) antara masyarakat dan sejumlah perusahaan di Gampong Teupin Raya, Kecamatan Julok.

Muharuddin mengatakan penyelesaian sengketa perlu dipercepat agar persoalan tidak berlarut-larut dan berpotensi menimbulkan konflik di tengah masyarakat.

“Kami menerima informasi adanya polemik sengketa lahan antara warga dan beberapa perusahaan terkait HGU di Teupin Raya. Ini harus segera disikapi oleh pemerintah daerah dan DPRK agar dapat diselesaikan dengan baik,” kata Muharuddin, Jumat, 24 Juli 2026.

Menurutnya, pemerintah daerah bersama DPRK memiliki peran penting untuk memfasilitasi dialog antara masyarakat dan pihak perusahaan sehingga penyelesaian dapat ditempuh melalui jalur yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Muharuddin mengaku belum memperoleh informasi lengkap mengenai pokok persoalan sengketa tersebut. Namun, berdasarkan laporan yang diterimanya dari masyarakat, terdapat dugaan bahwa administrasi penggunaan lahan oleh perusahaan belum sepenuhnya jelas.

Ia menegaskan, apabila perusahaan telah mengantongi seluruh dokumen legal yang dipersyaratkan, maka hal itu perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Sebaliknya, jika masih terdapat kekurangan administrasi, perusahaan diminta segera melengkapinya untuk menghindari sengketa hukum di kemudian hari.

“Kalau legalitasnya lengkap tentu harus dijelaskan kepada masyarakat. Tetapi jika masih ada yang belum dipenuhi, maka harus segera dilengkapi agar persoalan ini tidak terus menimbulkan polemik,” ujarnya.

Komisi I DPRA berharap Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dan DPRK setempat dapat segera memediasi penyelesaian sengketa tersebut sehingga tercipta kepastian hukum sekaligus menjaga situasi tetap kondusif di tengah masyarakat. []