MK Putuskan tak Ada Lagi Kuota Internet Hangus
PORTALNUSA.com | JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus skema kuota internet hangus lewat Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025. Operator seluler diharuskan memberikan perlindungan terhadap pelanggan atau konsumen lewat fitur atau layanan akumulasi kuota internet (rollover) hingga pengembalian (refund).
Melansir Kompas.com, MK mengabulkan sebagian perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang menguji Pasal 71 angka 2 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo mengatakan bahwa Pasal 28 ayat 1 dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 secara bersyarat.
“Sepanjang tidak dimaknai ‘besaran tarifβ penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan,” ucap Suhartoyo dalam pembacaan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, Kamis, 23 Juli 2026.
Era Kuota Hangus Berakhir
Anggota Komisi I DPR, Oleh Soleh menilai, putusan MK tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap konsumen di Indonesia.
Ia menjelaskan, MK lewat Nomor 273/PUU-XXIII/2025 memastikan bahwa kuota internet merupakan hak milik pribadi meskipun tidak berwujud.
MK juga menegaskan, sisa kuota internet tetap memiliki nilai ekonomi bagi konsumen atau pelanggan karena diperoleh lewat proses pembayaran yang sah.
“Ini merupakan bentuk perlindungan terhadap hak konsumen. Masyarakat telah membayar untuk mendapatkan layanan internet, sehingga hak atas sisa kuota tersebut tidak boleh begitu saja dihapus secara sepihak,” ujar Oleh dalam keterangannya, Jumat, 24 Juli 2026.
Pelaksanaan Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 dipandang sebagai momentum untuk membangun tata kelola layanan telekomunikasi yang lebih adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan konsumen.
“Putusan MK ini sangat berarti bagi masyarakat. Selama ini, masyarakat sering dirugikan dengan hangusnya sisa kuota internet yang sudah mereka beli. Walaupun sisa kuota tersebut mungkin tidak memberikan keuntungan bagi operator, tetapi bagi masyarakat tetap memiliki nilai dan merupakan hak yang telah dibayar,” ujar Oleh.
Di samping itu, ia meminta operator telekomunikasi menaati Putusan MK yang menghapus skema sisa kuota internet hangus.
Menurutnya, putusan MK tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap konsumen atas hak kuota internet yang telah dibeli atau dibayar.
“Operator telekomunikasi harus segera menyesuaikan sistem dan mekanisme layanannya dengan putusan MK. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan karena sisa kuota yang telah dibeli tiba-tiba hangus tanpa perlindungan yang jelas,” tandas Oleh Soleh.
Wajib menjamin sisa kuota tetap aktif
Seperti diketahui, permohonan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh pengemudi ojek online (ojol) bernama Didi Supandi serta pedagang kuliner bernama Wahyu Triana Sari.
Keduanya mempersoalkan skema sisa kuota internet yang belum digunakan akan hangus saat berakhirnya masa aktif.
Atas dasar hal tersebut, keduanya sebagai Pemohon mengajukan uji materiil terhadap Pasal 71 angka 2 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja ke MK.
Dalam permohonannya dijelaskan, Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja merupakan ketentuan yang mengubah norma Pasal 28 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Mereka menilai, skema kuota internet yang belum digunakan akan hangus saat berakhirnya masa aktif telah merugikan Pemohon. Skema hangusnya kuota internet yang belum digunakan juga mencederai hak milik konsumen atas sisa data yang telah dibayar lunas.
Hakim MK, Adies Kadir menjelaskan bahwa operator telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet milik pengguna tetap aktif atau tidak hangus.
Ia menjelaskan, pengaturan baik berupa penetapan formula oleh pemerintah pusat maupun yang dibentuk oleh penyelenggara telekomunikasi tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara telekomunikasi, melainkan juga menjamin dan memberikan perlindungan hukum yang adil bagi pengguna jasa telekomunikasi atas manfaat yang dibayar.
“Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apapun,” ujar Adies.
Menurut Adies, tidak dapat mengabaikan bahwa kuota internet telah menjadi kebutuhan penting dalam masyarakat. Namun, formula tarif dan skema layanan tidak boleh hanya ditaruh dalam sudut pandang komersial penyelenggara telekomunikasi, tetapi harus tetap menjamin adanya perlindungan bagi pengguna.
Salah satu bentuk perlindungan tersebut tidak harus selalu berbentuk satu model layanan yang seragam, melainkan dapat diwujudkan melalui penyediaan berbagai pilihan paket yang fleksibel.
Khususnya paket dengan fitur akumulasi kuota (rollover), paket tanpa rollover, maupun inovasi layanan lain yang memberi kemungkinan bagi pengguna jasa telekomunikasi memilih layanan sesuai dengan kebutuhan, kemampuan, dan pola penggunaan secara proporsional.
“Dalam hal ini, pengguna jasa telekomunikasi yang membayar kuota internet baik sebelum atau sesudah penggunaan (prabayar dan pascabayar), tetapi kuota tersebut belum dimanfaatkan seluruhnya padahal masih memiliki sisa kuota, harus dilindungi antara lain dengan cara, yaitu a) akumulasi atau rollover kuota; b) perpanjangan masa aktif; c) pengalihan manfaat; d) kompensasi; e) refund; atau f) bentuk perlindungan lain,” demikian Adies.[]








