Qanun Ketahanan Keluarga Didorong Jadi Benteng Hadapi Krisis Moral dan Sosial di Banda Aceh
PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Penguatan ketahanan keluarga dinilai penting untuk mencegah berbagai persoalan moral dan sosial yang dapat mengancam keharmonisan rumah tangga di Kota Banda Aceh.
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kota Banda Aceh melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) menyatakan siap memberikan pendampingan kepada masyarakat yang menghadapi persoalan keluarga, khususnya yang menyangkut perempuan dan anak.
Hal itu disampaikan dalam kegiatan sosialisasi Qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2021 tentang Ketahanan Keluarga.
Perwakilan Dinas P3AP2KB, Tiara Sutari, mengatakan perempuan memiliki posisi strategis dalam menjaga ketahanan keluarga. Karena itu, dukungan regulasi dan pendampingan dinilai penting agar persoalan keluarga dapat ditangani sejak dini.
“Perempuan memiliki peran strategis dalam menjaga ketahanan keluarga. Dengan dukungan qanun, kami siap memberikan pendampingan dan ingin memastikan setiap keluarga mendapat perlindungan dan pembinaan yang layak,” kata Tiara Sutari.
Menurutnya, keberadaan UPTD PPA diharapkan dapat menjadi salah satu tempat masyarakat memperoleh bantuan dan pendampingan ketika menghadapi persoalan yang berkaitan dengan perempuan, anak maupun kehidupan keluarga.
Salah seorang peserta sosialisasi dari Gampong Laksana, Maidar, mengapresiasi kegiatan tersebut. Ia menilai penjelasan mengenai qanun memberikan pemahaman baru bagi masyarakat dalam menghadapi berbagai persoalan keluarga.
“Kami sangat terbantu dengan penjelasan para narasumber. Banyak masalah keluarga yang kami alami ternyata bisa diatasi dengan pendekatan Islami dan sesuai qanun,” ujarnya.
Maidar berharap sosialisasi serupa tidak hanya dilakukan di tingkat kota, tetapi dapat menjangkau masyarakat hingga tingkat gampong.
Ia juga berharap pemerintah kota terus mencari solusi terhadap berbagai persoalan moral dan sosial yang berkembang di tengah masyarakat.
Dengan keterlibatan pemerintah, masyarakat dan berbagai pihak terkait, Qanun Nomor 5 Tahun 2021 diharapkan tidak berhenti sebagai regulasi, tetapi benar-benar menjadi instrumen untuk memperkuat keluarga, mencegah krisis sosial serta memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas P3AP2KB Kota Banda Aceh Risda Zuraida, SE, Kabag Perundang-undangan dan Persidangan Sekretariat DPRK Banda Aceh Mahdani, SE, M.Si, Sekretaris Rumah Keluarga Indonesia (RKI) Banda Aceh Shofiurahmah serta Koordinator Penggerak RKI Kuta Alam Santi Zuhra, SHI. []








