Perkuat Peran Antarlembaga, Komisi Informasi Aceh Teken Perjanjian Kerja Sama dengan Fakultas Hukum USK
PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Komisi Informasi Aceh (KIA) menandatangai Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Fakultas Hukum (FH) Universitas Syiah Kuala (USK), Selasa, 29 September 2026.
Penandatanganan PKS tersebut dilakukan pada momen diskusi publik dalam rangka memperungati Hari Hak untuk Tahu (Right to Know Day) yang diperingati setiap 28 September.
Dokumen PKS ditandatangani oleh Ketua KIA, Junaidi, SE, C.Med, Sp.Ap bersama Dekan Fakultas Hukum USK, Prof. Dr. Zahratul Idami, S.H., M.Hum.
Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung MootCourt FH USK, Banda Aceh tersebut disaksikan Komisioner KIA, M. Nasir C.Med, Sp.Ap serta Wakil Dekan Fakultas Hukum USK Bidang Kemahasiswaan, Alumni & Kemitraan, Lia Sautunnida, S.H., M.C.L., Ph. D.
Tujuan Kerja Sama
Ketua KIA, Junaidi dalam keterangannya mengatakan, tujuan PKS ini untuk memberikan dasar hukum bagi para pihak dalam melaksanakan kerja sama guna meningkatkan kemampuan segenap potensi dan sumber daya yang dimiliki masing-masing lembaga.
Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan hubungan kelembagaan antarpihak dan dapat saling menunjang dalam program Tridarma Perguruan Tinggi Bidang Pendidikan, Pengabdian, Penelitian, Pelatihan, Perjanjian dan Pengembangan Kelembagaan.
“MoA (Memorandum of Agreement) ini disepakati oleh para pihak berlaku untuk jangka waktu tiga tahun, terhitung sejak tanggal ditandatangani,” kata Junaidi.
Usai prosesi penandatanganan PKS, dilanjutkan dengan diskusi publik yang diselenggarakan oleh Unit Kegiatan Mahasiswa KDFH (Komunitas Debat Fakultas Hukum) USK bertema, “Keterbukaan Informasi Publik sebagai Pilar Pemerintahan yang Transparan dan Akuntabel, Menjamin Hak Publik serta menguatkan penyelesaian sengketa informasi”.
Diskusi publik menghadirkan narasumber Komisioner KIA, M. Nasir, C.Med, Sp.Ap; TR. Arafah dari Komnas HAM Aceh, dan Auzan Qasthary, SH, MH, akademisi Fakultas Hukum USK. Diskusi diikuti puluhan mahasiswa USK.[]











