HUT Ke-81 RI, 4.833 Narapidana dan Anak Binaan di Aceh Terima Remisi
PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Sebanyak 4.833 narapidana dan anak binaan di Aceh menerima Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi secara simbolis berlangsung di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Senin, 17 Agustus 2026, dan dihadiri Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Aceh Ramdani Boy, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh, jajaran Kanwil Ditjenpas Aceh, serta perwakilan warga binaan penerima remisi.
Baca:Remisi HUT RI ke-81, 332 Warga Binaan Lapas Lhokseumawe Dapat Kado Kemerdekaan
Dalam laporannya, Ramdani Boy menyampaikan berdasarkan data Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) per 16 Agustus 2026, jumlah penghuni Lapas, Rutan, dan LPKA di Aceh mencapai 7.355 orang, terdiri atas 6.123 narapidana dan 1.232 tahanan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.849 orang diusulkan memperoleh Remisi Umum dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Setelah melalui proses verifikasi dan dinyatakan memenuhi ketentuan, sebanyak 4.833 orang mendapatkan SK Remisi.
“Remisi merupakan hak yang diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun lebih dari itu, remisi harus dimaknai sebagai motivasi agar warga binaan terus menunjukkan perubahan perilaku dan mengikuti seluruh program pembinaan dengan baik,” ujar Ramdani Boy.
Dari 4.833 penerima remisi tersebut, sebanyak 4.806 merupakan narapidana dewasa dan 27 anak binaan.
Berdasarkan jenis remisi, sebanyak 4.808 orang menerima Remisi Umum I (RU I), sedangkan 25 orang menerima Remisi Umum II (RU II) yang membuat penerimanya langsung memperoleh kebebasan.
Ramdani Boy menegaskan, pemberian remisi merupakan bagian penting dalam sistem pemasyarakatan. Remisi tidak hanya berkaitan dengan pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi bagian dari proses pembinaan dan reintegrasi sosial warga binaan.
“Kami berharap warga binaan yang mendapatkan remisi tidak melihatnya semata-mata sebagai pengurangan masa pidana, tetapi sebagai bentuk kepercayaan dan penghargaan negara atas proses perubahan yang telah mereka jalani,” katanya.
Bagi warga binaan yang memperoleh kebebasan, Ramdani berharap mereka dapat kembali ke tengah keluarga dan masyarakat dengan membawa semangat baru untuk menjalani kehidupan yang lebih baik.
Penyerahan SK remisi secara simbolis dilakukan Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah kepada perwakilan warga binaan penerima remisi.
Dalam kesempatan tersebut, Fadhlullah juga membacakan sambutan tertulis Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang menegaskan bahwa remisi bukan sekadar hadiah, melainkan bagian dari instrumen hukum yang diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan, terutama menunjukkan perilaku baik dan mengikuti program pembinaan secara sungguh-sungguh.
Fadhlullah menyampaikan apresiasi kepada jajaran Pemasyarakatan yang terus menjalankan pembinaan terhadap warga binaan.
“Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada saudara-saudara kita yang telah menunjukkan komitmen dalam menjalani pembinaan. Jadikan momentum ini sebagai penyemangat untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan masa depan yang lebih baik,” ujar Fadhlullah.
Khusus kepada warga binaan yang langsung memperoleh kebebasan, ia berpesan agar tidak kembali melakukan pelanggaran hukum dan mampu menjadi bagian dari masyarakat yang produktif.
“Bagi yang hari ini memperoleh kebebasan, kembalilah kepada keluarga dan masyarakat dengan semangat baru. Jangan mengulangi kesalahan yang sama. Jadilah pribadi yang taat hukum, produktif, dan memberikan manfaat bagi lingkungan,” katanya.
Menurut Fadhlullah, proses pembinaan tidak berhenti ketika seseorang keluar dari Lapas. Dukungan keluarga dan masyarakat sangat diperlukan untuk memastikan mantan warga binaan dapat kembali menjalani kehidupan secara positif.
“Proses pembinaan tidak berhenti ketika seseorang keluar dari Lapas. Dukungan keluarga dan masyarakat sangat penting agar mereka dapat kembali menjalani kehidupan secara positif dan tidak terjerumus kembali dalam tindak pidana,” ujarnya.
Pemberian Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI diharapkan menjadi penghargaan atas perubahan perilaku warga binaan sekaligus mendorong mereka untuk terus mengikuti pembinaan dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.
Jajaran Kanwil Ditjenpas Aceh menyatakan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pembinaan dan pelayanan pemasyarakatan serta memastikan pemenuhan hak-hak warga binaan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. []










