NEWS

Ternyata Anggota DPRK Sabang Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Permasalahan Dana Pokir

Kajari Kota Sabang, Elvin Arjuna Candra, S.H., M.H.

PORTALNUSA.com | SABANG – Spekulasi mengenai dasar pemanggilan seorang anggota DPRK Sabang berinisial D oleh pihak kejaksaan akhirnya terjawab berdasarkan keterangan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sabang, Elvin Arjuna Candra, S.H., M.H.

“Yang bersangkutan (anggota DPRK Sabang berinisial D) kami undang untuk memberikan keterangan terkait adanya dugaan penyelewengan dana Pokir,” ujar Elvin Arjuna Candra menjawab wartawan di Sabang.

Berita terkait: Belum Diketahui Perkara Apa, Jaksa Panggil Anggota DPRK Sabang untuk Dimintai Keterangan

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi masih terus dilakukan oleh Portalnusa.com kepada anggota DPRK Sabang berinisial D yang diperiksa kejaksaan atas dugaan penyelewengan dana Pokir.

Anggota DPRK tersebut terpantau tiba di Kantor Kejari Sabang sekitar pukul 10.30 WIB, Kamis, 20 Agustus 2026.

D datang didampingi dua orang pria yang hingga kini belum diketahui identitasnya.

Diketahui, kehadiran D di kantor Kejaksaan Negeri Sabang terkait dugaan penyelewengan Dana Pokir yang diduga bermasalah.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, D menghadap kepada salah seorang penyidik perempuan bernama Cut Farah.

Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui secara pasti berapa lama proses permintaan keterangan tersebut berlangsung.

Sebelumnya, Kajari Sabang, Elvin Arjuna Candra, S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Rabu malam, membenarkan bahwa pihaknya mengundang anggota DPRK berinisial D untuk menghadap penyidik Pidsus.

“Ya benar, yang bersangkutan kami undang untuk memberikan keterangan terkait adanya dugaan penyelewengan dana Pokir,” ujar Kajari Kota Sabang, Elvin Arjuna Candra, S.H., M.H.

Pemanggilan tersebut menjadi perhatian karena menyangkut dugaan penyimpangan anggaran yang bersumber dari Dana Pokir anggota DPRK.

Namun, sejauh ini Kejaksaan masih melakukan pendalaman dan belum menyampaikan kesimpulan terkait ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, oknum anggota DPRK berinisial D masih berada di ruang penyidik Kejari Sabang untuk menjalani proses hukum.[]