Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook, PWI Aceh Siap Advokasi

Nasir Nurdin/Ketua PWI Aceh (Foto: Dok.PWI Aceh/Kolase by.portalnusa.com)

PORTALNUSA.com | KUTACANE – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh menyatakan siap bmengadvokasi anggotanya di PWI Aceh Tenggara, Asnawi, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik melalui akun media sosial yang dilaporkan ke Polres Aceh Tenggara sejak 6 Oktober 2025.

Asnawi, yang juga Ketua Pokja Bidang Organisasi, Hukum dan Advokasi PWI Aceh Tenggara, melaporkan pemilik akun Facebook Muhamad Saleh Selian terkait sejumlah unggahan yang dinilainya menyerang kehormatan dan nama baik.

Baca:PWI Lhokseumawe Laporkan Dugaan Pemukulan Wartawan ke Denpom

Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin, mengatakan pihaknya akan menghadirkan sejumlah ahli guna mendukung proses penanganan perkara tersebut, termasuk ahli bahasa pembanding, ahli pidana, dan ahli pers.

“Kita akan hadirkan saksi ahli bahasa pembanding dan ahli pidana, Dr. Yusrizal Hasbi, Dosen Fakultas Hukum Unimal Lhokseumawe yang juga menjabat Ketua DPW Dosen Ilmu Hukum Pidana Indonesia (DIHPI) Provinsi Aceh serta Ahli Pers,” kata Nasir.

Menurut Nasir, PWI Aceh juga telah menyampaikan persoalan ini kepada Anggota Komisi III DPR RI. Asnawi bersama Ketua PWI Aceh Tenggara, Sumardi, disebut telah bertemu langsung dengan anggota DPR RI tersebut di Banda Aceh beberapa waktu lalu.

Kasus itu juga telah dilaporkan melalui Pengaduan Reserse Bareskrim Polri. Menurut Nasir, laporan tersebut mendapat respons dan telah diteruskan kepada sejumlah pihak, termasuk Anggota Komisi III DPR RI, Kadivpropam dan Irwasum Mabes Polri.

Nasir mengatakan, korban telah menyerahkan sejumlah bukti berupa unggahan dan tangkapan layar, mulai dari postingan sebelumnya hingga unggahan terbaru yang dinilai saling dan mempunyai keterkaitan.

“Menurut korban, ada postingan-postingan yang saling berkaitan dan mengarah pada diri korban, profesi bahkan organisasi,” ujarnya.

Ia menyebut, dalam sejumlah unggahan yang dipersoalkan terdapat gambar korban, nama serta alamat desa. Unggahan ini kemudian diketahui korban setelah dikirimkan oleh sejumlah rekannya.

Sementara itu, PWI Aceh menilai penyebutan identitas seseorang dalam dugaan pencemaran nama baik tidak selalu harus mencantumkan nama lengkap. Nasir merujuk pada ketentuan hukum terkait pencemaran nama baik, termasuk Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A UU ITE Nomor 1 Tahun 2024.

Menurut dia, sepanjang ciri, konteks atau isyarat dalam sebuah unggahan membuat publik dapat mengetahui orang yang dimaksud, hal tersebut dapat menjadi atau terkait bagian yang perlu diperiksa dalam proses hukum.

Selain itu, PWI Aceh juga menyoroti adanya unggahan ulang melalui akun Facebook Donokasino dono dono yang kemudian diposting kembali pada dinding akun Muhamad Saleh Selian. PWI menilai hal tersebut membuat konten yang sama berpotensi tersebar lebih luas.

“Pastinya PWI Aceh akan terus mengawal pengusutan kasus ini sehingga hukum benar-benar tegak,” kata Nasir.

PWI Aceh menegaskan, pihak korban berharap proses hukum terhadap laporan tersebut dapat berjalan secara profesional dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. []