Anggaran Rehab-Rekon Aceh Capai Rp25,65 Triliun, 92 Persen Dikelola Pemerintah Pusat

Plt. Sekda Aceh danTim Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Kemendagri membahas percepatan pelaksanaan rehab-rekon pascabencana di Aceh. Total anggaran mencapai Rp25,65 triliun, Selasa, 8 September 2026. (Foto: Humas Pemerintah Aceh/ Kolase portalnusa com

 PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon) pascabencana di Aceh pada 2026 mencapai sekitar Rp25,65 triliun. Dari total tersebut, sekitar 92 persen atau Rp24 triliun berada di bawah kewenangan Pemerintah Pusat.

Sementara sekitar Rp1,652 triliun atau 8 persen lainnya dikelola Pemerintah Aceh serta pemerintah kabupaten/kota melalui skema Transfer ke Daerah (TKD).

Rincian anggaran tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam pertemuan Pemerintah Aceh bersama Tim Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Selasa, 8 September 2026.

Pertemuan yang berlangsung di Gedung Pusdalops BPBA tersebut dihadiri Plt Sekda Aceh Taufik, Asisten Sekda Aceh Bidang Perekonomian dan Pembangunan T Robby Irza, sejumlah kepala SKPA terkait, serta pimpinan balai dan kantor perwakilan kementerian terkait.

Plt Sekda Aceh Taufik mengatakan Pemerintah Aceh akan memperkuat komunikasi dengan pemerintah pusat, kementerian/lembaga terkait serta pemerintah kabupaten/kota guna mempercepat realisasi anggaran rehab-rekon yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

“Komunikasi itu penting, karena kalau kita tidak mendapatkan pendataan yang akurat maka tidak dapat bergerak,” kata Taufik.

Selain memperkuat koordinasi, Pemerintah Aceh juga berencana membuka posko bersama sebagai pusat informasi bagi masyarakat mengenai pelaksanaan rehab-rekon pascabencana.

Menurut Taufik, posko tersebut diperlukan karena masih terdapat informasi mengenai penanganan pascabencana yang belum tersampaikan secara optimal kepada masyarakat.

Rp5,5 Triliun Belum Teridentifikasi dalam DIPA

Asisten Sekda Aceh Bidang Perekonomian dan Pembangunan T Robby Irza menjelaskan, sebagian besar anggaran rehab-rekon berada di bawah kewenangan Pemerintah Pusat.

Dari Rp1,652 triliun anggaran yang berada di bawah kewenangan pemerintah daerah, sekitar Rp824 miliar dialokasikan untuk Pemerintah Aceh, sedangkan sekitar Rp827 miliar berada di pemerintah kabupaten/kota.

Selain anggaran melalui TKD, terdapat pula bantuan keuangan dari pemerintah daerah di Sumatera Utara dan Sumatera Barat untuk Aceh sebesar Rp285 miliar.

Sementara itu, dari total sekitar Rp24 triliun anggaran yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Pusat dan telah ditetapkan dalam Rencana Induk (Renduk) Kepmenko PMK Nomor 25 Tahun 2026, hingga 4 September 2026 baru sekitar Rp18 triliun yang teridentifikasi dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) kementerian/lembaga.

Masih terdapat selisih sekitar Rp5,5 triliun, yang mencakup 1.161 kegiatan, yang belum teridentifikasi dalam DIPA.

Pemerintah Aceh kemudian mendorong kementerian/lembaga terkait mempercepat proses desk, penyelesaian serta verifikasi data agar anggaran tersebut dapat segera masuk dalam DIPA.

“Perlu percepatan desk, penyelesaian dan verifikasi data oleh kementerian/lembaga agar anggaran tersebut bisa segera masuk dalam DIPA dan penanganan rehab-rekon di Aceh dapat berjalan optimal,” ujar Robby.

Serapan Anggaran Daerah Diminta Dipercepat

Pemerintah Aceh berharap seluruh anggaran yang telah ditetapkan dapat segera direalisasikan sehingga proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Aceh dapat berjalan lebih optimal.

Perwakilan Tim Satgas PRR Aceh dari Kemendagri, Imran, mengakui anggaran rehab-rekon yang berada di bawah kewenangan pemerintah pusat belum seluruhnya masuk ke kementerian/lembaga terkait.

“Harapannya melalui APBN Perubahan, anggaran tersebut bisa terpenuhi semuanya,” kata Imran.

Dalam pertemuan tersebut, Imran juga menyoroti realisasi anggaran TKD di Aceh, baik pada tingkat pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota, yang dinilai masih rendah.

Pemerintah daerah diminta mempercepat penyerapan anggaran agar berbagai program rehab-rekon yang telah direncanakan dapat segera dilaksanakan dan manfaatnya dirasakan masyarakat terdampak bencana.

Dengan total anggaran mencapai Rp25,65 triliun, percepatan koordinasi, verifikasi data, penganggaran hingga penyerapan menjadi kunci agar proses pemulihan Aceh dapat berjalan sesuai target. []