BBPOM Aceh Bekali 25 Pelaku UMK Pidie soal Keamanan Pangan
PORTALNUSA.com | PIDIE – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh memberikan pembekalan kepada 25 pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) industri rumah tangga pangan (IRTP) di Kabupaten Pidie melalui Bimbingan Teknis Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB), Senin, 7 September 2026.
Kegiatan yang digelar Dinas Kesehatan Kabupaten Pidie itu bertujuan guna meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai mutu dan keamanan pangan dalam proses produksi.
Kegiatan dibuka Plt. Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Pidie, Saifullah, yang mewakili kepala dinas.
Saifullah menegaskan keamanan pangan merupakan hal yang wajib diperhatikan pelaku usaha sebelum produk dipasarkan kepada masyarakat luas.
“Faktor keamanan pangan menjadi syarat ya g paling utama dan tidak boleh ditawar. Produk pangan yang beredar di masyarakat tidak hanya harus enak dan menarik secara kemasan, namun juga wajib dipastikan aman, higienis, halal, dan bebas dari bahan berbahaya,” kata Saifullah.
Dalam kegiatan tersebut, BBPOM Aceh dan ECK (Eldwin Cipta Kompetensi) menghadirkan narasumber untuk memberikan materi teknis kepada peserta.
Muhibuddin dari BBPOM Aceh membahas pembaruan regulasi pangan, standar mutu, serta penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP).
Menurut dia, keamanan pangan harus dijaga sejak bahan baku dipilih hingga produk siap diedarkan.
“Keamanan pangan bukan hanya berkaitan dengan hasil akhir produk, tetapi harus diperhatikan sejak pemilihan bahan baku, proses produksi, penggunaan bahan tambahan pangan, hingga produk siap diedarkan. Setiap tahapan harus dilakukan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Muhibuddin juga mengingatkan pelaku usaha agar menggunakan BTP sesuai jenis, fungsi, dan takaran yang diperbolehkan. Penggunaan yang tidak sesuai ketentuan dapat melanggar regulasi dan berisiko terhadap kesehatan konsumen.
Ia mengatakan kepatuhan terhadap standar keamanan pangan juga penting untuk membangun kepercayaan konsumen dan menjaga keberlangsungan usaha.
Melalui kegiatan tersebut, pelaku UMK diharapkan dapat menerapkan prinsip CPPOB di tempat produksi masing-masing sehingga produk pangan lokal Pidie memenuhi standar keamanan dan mutu serta memiliki daya saing yang lebih baik. []











