Ketua PWI Aceh Desak Polisi Usut Akun Penyebar Hoaks
PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh mendesak kepolisian menelusuri akun media sosial yang diduga menyebarkan informasi palsu, memelintir pemberitaan, hingga mencatut identitas media untuk membangun narasi yang menyesatkan masyarakat.
Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin, menyampaikan hal tersebut pada Minggu, 13 September 2026. Ia meminta setiap laporan yang disertai bukti ditangani secara serius, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Nasir, praktik mengambil berita kemudian mengubah judul, menghilangkan konteks, atau menambahkan tuduhan yang tidak pernah dimuat dalam berita asli dapat menimbulkan kerugian. Bukan hanya pihak yang diberitakan, tetapi juga media yang karyanya dicatut.
Ia menilai penggunaan tangkapan layar, logo media, maupun potongan artikel dapat membuat masyarakat menganggap narasi yang beredar telah melalui proses jurnalistik dan verifikasi redaksi.
“Kalau sumbernya tidak jelas, jangan buru-buru disebarkan. Kalau ada koreksi, perbaiki secara terbuka,” kata Nasir.
Nasir meminta polisi menelusuri bukti digital, mulai dari unggahan asli, waktu publikasi, perubahan narasi hingga pihak yang mengelola akun. Namun, ia mengingatkan penegakan hukum harus dilakukan secara cermat karena kritik, kekeliruan informasi, atau data yang belum lengkap tidak serta-merta merupakan tindak pidana.
Ia juga menegaskan, apabila persoalan berkaitan dengan karya jurnalistik yang sah, penyelesaiannya tetap mengacu pada mekanisme UU Pers, termasuk hak jawab, hak koreksi, dan penyelesaian melalui Dewan Pers.
Di sisi lain, Nasir mendorong perusahaan media lebih aktif melindungi karya dan identitas medianya. Setiap temuan manipulasi, menurut dia, perlu didokumentasikan dan dijelaskan kepada publik melalui klarifikasi yang terbuka.
“Kepercayaan publik adalah modal utama pers. Jangan beri ruang bagi kebohongan untuk terus beredar dengan meminjam nama pers,” ujar Nasir. []











