Dugaan Korupsi Dana Revitalisasi Pendidikan, Kejari Langsa Geledah Disdikbud dan Sita Dokumen

Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Langsa serta sejumlah lokasi terkait pada Selasa, 20 Oktober 2026. (Foto: T.Syafrizal/Kolase: Portalnusa.com)

PORTALNUSA.com | LANGSA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Langsa serta sejumlah tempat terkait lainnya dalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan dana Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan untuk jenjang PAUD, SD, dan SMP Tahun Anggaran 2026.

Dalam penggeledahan yang berlangsung pada Selasa, 20 Oktober 2026, penyidik turut menyita sejumlah dokumen dan peralatan elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Berdasarkan siaran pers Kejari Langsa Nomor PR-11/L.1.13.2/10/2026 yang diterima PortalNusa.com, penggeledahan dimulai sekitar pukul 15.00 WIB dan dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus selaku Ketua Tim Penyidik, didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Langsa.

Penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-04/L.1.13/Fd.2/10/2026 tertanggal 14 Oktober 2026.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Langsa serta sejumlah lokasi terkait pada Selasa, 20 Oktober 2026.

Adapun penggeledahan dan penyitaan dilaksanakan berdasarkan surat perintah masing-masing tertanggal 15 Oktober 2026. Tindakan tersebut juga telah memperoleh penetapan Ketua Pengadilan Negeri Langsa Nomor 46/PenPid.B-GLD/2026/PN Lgs tertanggal 20 Oktober 2026.

Dokumen dan perangkat elektronik diperiksa

Kejari Langsa menyatakan, barang bukti yang diamankan akan diteliti dan dianalisis lebih lanjut untuk mendukung proses pembuktian serta memperjelas dugaan tindak pidana yang sedang disidik.

Barang bukti tersebut selanjutnya akan dititipkan pada Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Langsa berdasarkan Surat Perintah Penitipan Nomor PRINT-1170/L.1.13/Fd.2/10/2026 tertanggal 19 Oktober 2026.

Penggeledahan dan penyitaan merupakan bagian dari rangkaian penyidikan untuk mencari, menemukan, serta mengamankan barang bukti yang relevan dengan perkara.

Kegiatan berakhir sekitar pukul 18.00 WIB dan berlangsung aman serta lancar, menurut keterangan Kejari Langsa.

Penyidikan masih berlanjut

Kejari Langsa menyatakan penyidikan akan dilanjutkan sesuai kebutuhan penanganan perkara dan perkembangan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti yang telah diamankan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Langsa, Mhd. Hendra Damanik, S.H., M.H., menandatangani siaran pers tersebut.

Kejari Langsa menegaskan komitmennya untuk menjalankan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

Hingga informasi dalam siaran pers tersebut disampaikan, belum terdapat keterangan mengenai nilai kerugian negara, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, maupun rincian lebih lanjut mengenai dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana revitalisasi tersebut. []