Ironi Bulan PRB Banten: Ketika Dana Siap Pakai Diduga Menjadi “Dana Siap Korupsi”

Imran, S.E., M.S.M./Pekerja Sosial dan Pegiat Kebencanaan Aceh (Foto: Ist/Kolase: PORTALNUSA.com)

Oleh: Imran, S.E., M.S.M. |Pekerja Sosial dan Pegiat Kebencanaan Aceh

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Peringatan Bulan Pengurangan Risiko Bencana (PRB) 2026 di Kota Serang dan Kota Cilegon, Banten, pada 13–15 Oktober 2026, semestinya menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen dan tatanan dalam membangun ketangguhan menghadapi bencana. Dengan tema “Ngariksa Bumi Nusantara”, kegiatan melibatkan para pegiat kebencanaan, praktisi, akademisi, pemerintah, serta organisasi kemanusiaan itu membawa pesan besar: keselamatan manusia harus menjadi prioritas utama.

Namun, di tengah gaung kesiapsiagaan dan penguatan mitigasi bencana tersebut, diluar ekspektasi publik justru dihadapkan pada kabar yang mencederai kepercayaan terhadap tata kelola penanggulangan bencana. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada 13 Oktober 2026.

Jika dugaan yang tengah diusut itu terbukti, perkara ini bukan sekadar persoalan penyimpangan anggaran. Ia menyentuh persoalan yang jauh lebih mendasar: integritas lembaga yang diberi mandat untuk melindungi masyarakat ketika bencana mengancam kehidupan, harta benda, dan masa depan mereka.

Ketika dana darurat berada di tangan yang salah

Berdasarkan informasi mengenai perkara tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak dan menetapkan beberapa orang sebagai tersangka. Nama-nama yang disebut dalam pemberitaan turut dikaitkan dengan dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanggulangan bencana.

Dugaan itu harus dibuktikan melalui proses hukum yang transparan. Setiap orang yang berstatus tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah. Namun, kehati-hatian dalam menilai perkara tidak boleh membuat kita mengabaikan persoalan mendasar yang dipertaruhkan, yakni integritas pengelolaan dana kemanusiaan.

Dana Siap Pakai dirancang untuk memungkinkan pemerintah merespons keadaan darurat secara cepat. Dalam situasi bencana, waktu bukan sekadar persoalan administrasi. Waktu dapat menentukan apakah korban segera memperoleh makanan, air bersih, layanan kesehatan, tempat pengungsian, dan bantuan penyelamatan lainnya.

Karena itu, fleksibilitas penggunaan DSP bukanlah ruang bebas pengawasan. Kecepatan harus berjalan beriringan dengan akuntabilitas. Mekanisme pengadaan yang lebih adaptif dalam kondisi darurat tetap harus dilandasi kebutuhan yang nyata, harga yang wajar, dokumentasi yang memadai, serta pengawasan yang efektif.

Apabila kewenangan tersebut diduga dimanfaatkan untuk mengondisikan penyedia barang dan jasa demi keuntungan pribadi, persoalannya menjadi sangat serius. Dana yang seharusnya mempercepat pertolongan justru berisiko menjadi instrumen untuk memperkaya segelintir orang.

Di sinilah ungkapan “dana siap pakai” dapat berubah menjadi sindiran pahit: dana yang disiapkan untuk menyelamatkan manusia justru diduga menjadi sasaran praktik korupsi yang sama sekali tak mencerminkan rasa kemanusiaan di tengah bencana yang sedang terjadi.

Korupsi bencana adalah pengkhianatan terhadap korban

Dalam penanggulangan bencana, dampak korupsi tidak berhenti pada kerugian keuangan negara. Penyimpangan anggaran dapat berujung pada berkurangnya kualitas bantuan, tertundanya distribusi logistik, tidak optimalnya layanan darurat, hingga terhambatnya pemulihan masyarakat terdampak.

Setiap rupiah yang diselewengkan berpotensi mengurangi kemampuan negara untuk hadir di tengah warga yang sedang kehilangan rumah, mata pencaharian, bahkan anggota keluarga.

Bagi masyarakat yang hidup di pengungsian, keterlambatan bantuan bukan sekadar angka dalam laporan evaluasi. Itu berarti kebutuhan dasar yang belum terpenuhi. Bagi keluarga yang rumahnya rusak, penyimpangan anggaran dapat memperpanjang ketidakpastian mengenai kapan mereka bisa kembali menjalani kehidupan secara normal.

Karena itu, korupsi dalam pengelolaan dana kebencanaan, apabila terbukti, layak dipandang sebagai bentuk pengkhianatan terhadap mandat kemanusiaan. Yang dipertaruhkan bukan hanya uang negara, melainkan juga kepercayaan publik dan hak masyarakat untuk mendapatkan perlindungan secara layak.

Di tengah bencana yang belum sepenuhnya pulih

Indonesia merupakan negara yang terus berhadapan dengan beragam ancaman bencana, mulai dari banjir, tanah longsor, gempa bumi, hingga kebakaran hutan dan lahan. Di berbagai wilayah, proses pemulihan pascabencana juga menuntut waktu, biaya, koordinasi, dan perhatian yang tidak sedikit.

Aceh dan sejumlah wilayah di Sumatera, misalnya, memiliki pengalaman panjang menghadapi bencana hidrometeorologi beserta dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkannya. Pemulihan tidak selesai hanya dengan mendirikan tenda pengungsian atau menyalurkan bantuan pada masa tanggap darurat. Masyarakat membutuhkan pemulihan rumah, akses pendidikan, layanan kesehatan, infrastruktur, serta sumber penghidupan.

Dalam konteks seperti itu, tata kelola dana kebencanaan seharusnya menjadi salah satu aspek paling ketat dalam pengawasan pemerintahan. Setiap anggaran harus diarahkan untuk memenuhi kebutuhan korban dan mempercepat pemulihan, bukan membuka peluang bagi kepentingan pribadi.

Ironisnya, ketika para relawan, pemerintah daerah, dan organisasi kemanusiaan bekerja di lapangan untuk mengurangi risiko serta meringankan penderitaan warga, dugaan penyimpangan di tingkat pengelolaan justru dapat merusak kepercayaan terhadap keseluruhan sistem penanggulangan bencana.

Kita tidak boleh membiarkan persoalan yang melibatkan sejumlah individu secara otomatis menghapus kerja tulus ribuan petugas dan relawan. Namun, kita juga tidak boleh menggunakan dedikasi mereka sebagai alasan untuk menutup mata terhadap dugaan penyimpangan. Justru karena begitu banyak orang bekerja dengan penuh pengorbanan, integritas lembaga penanggulangan bencana harus dijaga tanpa kompromi.

Seremoni harus diikuti pembenahan nyata

Peringatan Bulan PRB memiliki arti penting dalam membangun kesadaran masyarakat, memperkuat koordinasi, serta mendorong kolaborasi antarpemangku kepentingan. Kegiatan seperti ini tetap dibutuhkan. Akan tetapi, keberhasilan pengurangan risiko bencana tidak cukup diukur dari besarnya acara, banyaknya peserta, atau luasnya keterlibatan lembaga nasional dan internasional.

Ukuran yang lebih mendasar adalah seberapa siap sistem bekerja ketika bencana benar-benar terjadi, seberapa cepat bantuan menjangkau masyarakat, dan seberapa dapat dipercaya pengelolaan anggarannya.

Karena itu, dugaan perkara di lingkungan BNPB harus menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem pengadaan barang dan jasa serta pengawasan Dana Siap Pakai. Audit yang independen, penelusuran aliran dana, penguatan pengendalian konflik kepentingan, dan keterbukaan informasi mengenai penggunaan anggaran perlu ditempatkan sebagai bagian dari pembenahan kelembagaan.

Pemerintah juga harus memastikan bahwa proses evaluasi tidak justru menciptakan prosedur berbelit yang memperlambat pertolongan saat keadaan darurat. Pengawasan dan kecepatan bukan dua hal yang harus dipertentangkan. Keduanya dapat berjalan bersama melalui sistem yang dirancang dengan baik, dokumentasi yang tertib, pengendalian internal yang kuat, serta pemeriksaan setelah pelaksanaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Penegakan hukum pun harus dilakukan secara objektif, berdasarkan bukti, dan tanpa perlakuan istimewa. Apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya harus menjangkau seluruh pihak yang bertanggung jawab sesuai peran dan keterlibatannya. Pada saat yang sama, hak setiap orang dalam proses hukum tetap harus dihormati.

Jangan biarkan kepercayaan publik ikut menjadi korban

Bagi masyarakat yang pernah mengalami bencana, kehadiran negara bukan sekadar janji yang disampaikan dalam pidato. Kehadiran itu nyata melalui bantuan yang tiba tepat waktu, pelayanan yang layak, pembangunan kembali yang terukur, serta kebijakan yang melindungi mereka dari risiko berikutnya.

Kepercayaan tersebut dibangun melalui kerja panjang, tetapi dapat terkikis ketika muncul dugaan penyalahgunaan kewenangan di lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penanggulangan bencana.

Karena itu, peringatan Bulan PRB 2026 semestinya tidak berhenti pada seruan untuk meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi ancaman alam. Ia juga harus menjadi pengingat bahwa bencana moral dan penyimpangan tata kelola perlu dicegah melalui integritas, transparansi, dan penegakan hukum yang konsisten.

Indonesia membutuhkan lembaga penanggulangan bencana yang bukan hanya tangguh secara operasional, melainkan juga bersih dalam pengelolaan anggaran. Sebab, kesiapsiagaan tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan peralatan, logistik, dan personel, tetapi juga oleh kepastian bahwa sumber daya publik benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Jangan sampai dana yang disiapkan untuk menyelamatkan nyawa justru kehilangan tujuan akibat ulah segelintir orang. Jangan pula biarkan kerja keras relawan dan penderitaan korban bencana dikalahkan oleh kepentingan pribadi.

Pada akhirnya, keberhasilan pengurangan risiko bencana tidak cukup diukur dari seberapa meriah peringatannya, tetapi dari seberapa kuat negara melindungi warganya—termasuk memastikan bahwa setiap rupiah dana kebencanaan sampai kepada mereka yang paling membutuhkan. []