DAERAH

Lapas Narkotika Langsa Kecolongan, Napi Hukuman Seumur Hidup Kabur

Seorang narapidana kasus narkotika yang menjalani hukuman penjara seumur hidup dilaporkan kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Langsa, Aceh, Senin, 19 Oktober 2026. (Foto: T.Syafrizal, LP Narkotika Kelas IIB Langsa/Kolase: Portalnusa.com)

PORTALNUSA.com | LANGSA – Seorang narapidana kasus narkotika yang menjalani hukuman penjara seumur hidup dilaporkan kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Langsa, Aceh, Senin, 19 Oktober 2026. Peristiwa ini memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan dan sistem keamanan di dalam lapas tersebut.

Narapidana itu diketahui bernama Muhammad Yacob, yang juga dikenal dengan nama M. Yakob atau Acob. Berdasarkan informasi yang diperoleh Portalnusa.com pada Selasa, 20 Oktober 2026, ia diduga melarikan diri setelah merusak bagian jendela besi sel tempatnya ditahan.

Sumber informasi menyebutkan, Yakob merupakan narapidana kasus narkotika jenis sabu-sabu yang sebelumnya dipindahkan dari Lapas Banda Aceh. Ia berasal dari Lhokseumawe dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Diduga Rusak Jendela Sel

Menurut informasi yang dihimpun, Yakob diperkirakan melarikan diri menjelang waktu salat Subuh. Sekitar pukul 04.00 WIB, ia disebut masih terlihat berada di dalam sel. Namun, petugas baru mengetahui keberadaannya tidak lagi di tempat pada pagi hari saat melakukan pemeriksaan.

Narapidana tersebut dilaporkan menempati sel seorang diri karena mengalami tuberkulosis (TBC), sehingga ditempatkan terpisah untuk mengantisipasi penularan kepada penghuni lain.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, Yakob diduga menggunakan gergaji besi yang telah dipersiapkan untuk merusak jendela sel. Setelah itu, ia diperkirakan keluar melalui saluran air atau gorong-gorong yang memiliki bagian besi dalam kondisi keropos.

Ia kemudian diduga memanjat tembok lapas menggunakan tali tambang yang biasa digunakan pada kapal motor atau perahu nelayan.

Petugas disebut menemukan seutas tali panjang yang tergantung di tembok bagian samping lapas, mengarah ke Jalan Medan–Banda Aceh, di Gampong Sungai Lueng, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa.

Tali tersebut diduga dilemparkan dari luar tembok oleh pihak lain untuk membantu pelarian. Namun, dugaan keterlibatan pihak luar itu belum dapat dipastikan secara independen.

Diburu, Polisi Telah Diberi Laporan

Hingga Selasa, 20 Oktober 2026, petugas lapas dilaporkan masih melakukan pencarian terhadap narapidana tersebut. Peristiwa itu juga disebut telah dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Lokasi lapas berada di Jalan Medan–Banda Aceh, Gampong Sungai Lueng, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa.

Portalnusa.com telah berupaya memperoleh keterangan dari Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Langsa, Anggit Yongki Setiawan. Namun, yang bersangkutan belum berhasil ditemui untuk dimintai penjelasan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak lapas maupun kepolisian mengenai kronologi lengkap pelarian, kemungkinan adanya pihak yang membantu, serta evaluasi terhadap sistem pengamanan.

Sejumlah informasi mengenai cara pelarian tersebut masih menunggu konfirmasi resmi dari pihak berwenang. []