NEWS

Kuta Barat Sabang Raih Penghargaan Desa Antikorupsi Aceh, Zulkifli Tekankan Integritas Gampong

Wali Kota Sabang Zulkifli H. Adam mendampingi Keuchik Gampong Kuta Barat, Eddy Syahputra, menerima penghargaan Desa Percontohan Antikorupsi Provinsi Aceh Tahun 2025 di Gedung Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Rabu, 21 Oktober 2026. (Foto: Humas Pemkab Sabang/Kolase: Portalnusa.com)

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Gampong Kuta Barat, Kota Sabang, ditetapkan sebagai Desa Percontohan Antikorupsi Provinsi Aceh Tahun 2025. Wali Kota Sabang, Zulkifli H. Adam, menegaskan penghargaan tersebut harus menjadi motivasi untuk memperkuat integritas, transparansi, dan akuntabilitas pemerintahan gampong.

Penghargaan itu diterima Keuchik Gampong Kuta Barat, Eddy Syahputra, didampingi Wali Kota Sabang, dalam acara penganugerahan perluasan percontohan Desa Antikorupsi di Gedung Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Rabu, 21 Oktober 2026.

Baca: Dek Fadh dan Wakil Ketua KPK Anugerahkan Penghargaan kepada 15 Gampong Antikorupsi di Aceh

Penghargaan diserahkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ibnu Basuki Widodo, bersama Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, kepada 15 keuchik dari desa terpilih di Aceh. Para keuchik tersebut turut didampingi kepala daerah masing-masing.

Zulkifli menyampaikan rasa syukur atas pencapaian Gampong Kuta Barat. Ia berharap penghargaan itu tidak berhenti sebagai pengakuan, tetapi menjadi dorongan untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan dipercaya masyarakat.

“Alhamdulillah, kami bersyukur Gampong Kuta Barat mendapat penghargaan sebagai Desa Percontohan Antikorupsi tingkat Provinsi Aceh. Ini menjadi kebanggaan sekaligus motivasi bagi kami untuk terus mendorong pemerintahan gampong yang transparan, jujur, dan bertanggung jawab,” ujar Zulkifli.

Ia menekankan, budaya antikorupsi harus diterapkan secara konsisten, terutama dalam pengelolaan anggaran gampong dan pelayanan publik.

Menurutnya, keberhasilan pemerintahan gampong tidak cukup diukur dari penghargaan yang diraih, tetapi juga dari keterbukaan dalam mengelola anggaran, kejujuran dalam menjalankan kewenangan, serta kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah.

“Harapan kita, budaya antikorupsi ini bisa terus dijaga dan diterapkan dalam keseharian, baik dalam pengelolaan anggaran maupun pelayanan kepada masyarakat. Jadi, bukan sekadar mendapatkan penghargaan, tetapi bagaimana pemerintahan gampong bisa semakin terbuka, jujur, dan mendapat kepercayaan dari masyarakat,” katanya.

Penetapan 15 desa sebagai Desa Percontohan Antikorupsi Provinsi Aceh Tahun 2025 merupakan hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan KPK dalam program perluasan percontohan desa antikorupsi.

Pemerintah Kota Sabang berharap capaian Gampong Kuta Barat dapat memperkuat komitmen antikorupsi di tingkat gampong sekaligus mendorong terwujudnya pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. []