DPRK Agara Soroti Penempatan PPPK Paruh Waktu di Luar SK, Dinkes dan Dikbud Diminta Klarifikasi
Laporan Azhari, Aceh Tenggara
PORTALNUSA.com | ACEH TENGGARA – Penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Aceh Tenggara yang diduga tidak sesuai dengan surat keputusan (SK) awal mulai mendapat sorotan legislatif. Anggota Komisi A DPRK Aceh Tenggara dari Fraksi Hanura, Roy Hendra Purnomo, SE, meminta persoalan tersebut ditelusuri dan instansi terkait memberikan penjelasan secara terbuka.
Roy menegaskan, setiap PPPK Paruh Waktu harus menjalankan tugas sesuai penempatan yang tercantum dalam SK. Jika terdapat pegawai yang ditugaskan di luar unit kerja awal, mekanisme dan dasar hukumnya perlu dipastikan agar tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun kepegawaian.
“Kami meminta semua PPPK PW yang tidak bertugas di instansi sesuai SK penempatan agar dikembalikan ke OPD atau unit kerja tempat mereka pertama kali ditempatkan, dengan mengikuti mekanisme yang berlaku,” kata Roy saat dikonfirmasi, Kamis, 29 Oktober 2026.
Menurut Roy, dugaan ketidaksesuaian penempatan tersebut tidak hanya menjadi perhatian di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes), tetapi juga diduga terjadi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Aceh Tenggara.
Perbedaan Keterangan Soal Nota Dinas
Persoalan ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan Surat Bupati Aceh Tenggara Nomor 800/644/2026 tentang Usulan Perpanjangan Kontrak Kerja PPPK Paruh Waktu.
Dalam surat tersebut, setiap organisasi perangkat daerah (OPD) diminta melakukan verifikasi terhadap keaktifan pegawai, capaian kinerja minimal berpredikat baik selama periode Mei hingga Oktober 2026, serta kepatuhan terhadap ketentuan disiplin.
Ketentuan itu sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan dan penilaian kinerja apabila seorang pegawai menjalankan tugas di lokasi berbeda dari penempatan yang tercantum dalam SK awal.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Tenggara, Abdul Syafaruddin Siregar, S.Kom., menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan nota dinas perpindahan bagi PPPK Paruh Waktu maupun PPPK penuh waktu.
Namun, keterangan berbeda disampaikan Kepala Puskesmas Jambul Laklak, Emilda. Ia menyebutkan terdapat lima pegawai, terdiri atas empat PPPK Paruh Waktu dan satu PNS, yang memperoleh nota dinas untuk bertugas di lokasi berbeda.
Perbedaan keterangan tersebut perlu mendapat penjelasan lebih lanjut, terutama mengenai pihak yang menerbitkan nota dinas, dasar penugasan, kewenangan pejabat terkait, serta tanggung jawab pengawasan terhadap pegawai bersangkutan.
DPRK Minta Instansi Buka Penjelasan
Roy meminta Dinkes dan Dikbud Aceh Tenggara tidak membiarkan persoalan ini berlarut-larut. Kedua instansi diminta memberikan klarifikasi mengenai dugaan penempatan pegawai di luar SK, termasuk menjelaskan mekanisme yang digunakan dalam pelaksanaan tugas tersebut.
Menurutnya, kejelasan administrasi penempatan penting agar proses evaluasi dan perpanjangan kontrak PPPK Paruh Waktu berjalan sesuai ketentuan serta tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pegawai.
Hingga berita ini diterbitkan, penjelasan lebih lanjut dari Dinkes dan Dikbud Aceh Tenggara terkait dugaan tersebut masih diperlukan.
PortalNusa.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait guna memastikan pemberitaan tetap berimbang dan memberikan informasi yang utuh kepada masyarakat. []













