NEWS

Bank Aceh Dorong Perluasan Ekosistem Pembayaran Digital, Merchant QRIS Tembus 25.748

Direktur Utama Bank Aceh, Fadhil Ilyas, menyebut penggunaan QRIS terus berkembang di Aceh. Hingga September 2026, jumlah merchant QRIS Bank Aceh mencapai 25.748. (Foto: Dok.Bank Aceh Syariah/Kolase: Portalnusa.com)

PORTALNUSA.com|BANDA ACEH – Bank Aceh terus memperluas penggunaan pembayaran digital di Aceh. Hingga September 2026, jumlah merchant yang menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) Bank Aceh mencapai 25.748, meningkat 1.142,7 persen dibandingkan 2.072 merchant pada 2021.

Pertumbuhan ini mencerminkan semakin luasnya pemanfaatan transaksi nontunai di kalangan pelaku usaha dan masyarakat. Bank Aceh pun terus mendorong perluasan ekosistem pembayaran digital, terutama untuk mendukung aktivitas usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Direktur Utama Bank Aceh, Fadhil Ilyas, mengatakan peningkatan jumlah merchant menunjukkan QRIS semakin diterima sebagai salah satu pilihan pembayaran dalam aktivitas ekonomi masyarakat.

“Kami melihat QRIS semakin diterima, baik oleh pelaku usaha maupun masyarakat. Ini sejalan dengan komitmen Bank Aceh menghadirkan layanan pembayaran digital yang mudah, cepat, dan aman bagi seluruh lapisan masyarakat,” ujar Fadhil.

Menurut dia, penggunaan QRIS memberikan kemudahan pelaku usaha, karena pelanggan dapat melakukan pembayaran melalui berbagai aplikasi perbankan maupun dompet digital yang mendukung standar tersebut.

Sistem pembayaran ini juga membantu mempercepat transaksi tanpa perlu menyiapkan uang kembalian. Selain itu, pencatatan transaksi secara digital dapat memudahkan pelaku usaha memantau pemasukan dan menyusun pembukuan, sekaligus mengurangi risiko yang berkaitan dengan pengelolaan uang tunai.

Fadhil menyebutkan, salah satu keunggulan QRIS Bank Aceh adalah pembayaran yang diterima merchant dapat masuk ke rekening secara real time, sesuai mekanisme layanan yang berlaku.

“Begitu pelanggan membayar, uangnya langsung masuk ke rekening merchant saat itu juga. Merchant bisa langsung memakai dana tersebut untuk kebutuhan usaha, seperti belanja stok atau membayar operasional, tanpa menunggu proses settlement,” katanya.

Dari sisi biaya, tarif Merchant Discount Rate (MDR) QRIS mengikuti ketentuan Bank Indonesia. Untuk usaha mikro, tarif dapat mencapai nol persen pada kategori dan batas transaksi tertentu.

Fadhil menambahkan, rekam jejak transaksi digital juga berpotensi membantu pelaku usaha dalam mengakses layanan perbankan, termasuk pembiayaan modal kerja. Data transaksi dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan bank dalam menilai aktivitas usaha dan kemampuan membayar calon debitur, dengan tetap memperhatikan persyaratan serta analisis pembiayaan.

“Dari situ, merchant membuka peluang memperoleh penawaran pembiayaan bank, misalnya modal kerja, karena bank memiliki gambaran risiko yang lebih jelas dan proses penilaian pembiayaan menjadi lebih mudah,” jelasnya.

Bank Aceh Kembangkan Layanan Soundbox QRIS

Selain memperluas jumlah merchant, Bank Aceh secara bertahap menghadirkan perangkat soundbox QRIS untuk membantu pelaku usaha mengonfirmasi pembayaran.

Perangkat tersebut memberikan notifikasi suara ketika pembayaran berhasil diterima. Dengan demikian, merchant dapat mengetahui transaksi masuk tanpa harus terus-menerus memeriksa layar ponsel, terutama ketika sedang melayani banyak pelanggan.

Notifikasi suara juga membantu mempercepat proses konfirmasi pembayaran. Meski demikian, pelaku usaha tetap perlu memastikan status transaksi melalui sistem atau aplikasi resmi apabila diperlukan.

Untuk bergabung sebagai merchant QRIS Bank Aceh, pelaku usaha dapat mengajukan pendaftaran melalui kantor cabang terdekat dengan melengkapi dokumen sesuai jenis usahanya.

Bagi pendaftar perorangan, dokumen yang diminta meliputi KTP, buku tabungan, NPWP, surat keterangan usaha dari desa atau kelurahan, formulir pendaftaran merchant, serta foto lokasi usaha. Jika belum memiliki surat keterangan usaha, pihak bank akan melakukan verifikasi langsung sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, badan usaha perlu menyiapkan KTP pihak terkait, rekening giro beserta rekening koran sesuai persyaratan bank, dokumen legalitas usaha seperti SIUP, SKDU, TDP atau NIB, NPWP badan usaha, formulir pendaftaran merchant, dan foto lokasi usaha.

Fadhil mengajak pelaku usaha, khususnya UMKM, memanfaatkan layanan tersebut untuk mendukung kemudahan transaksi sekaligus memperkuat pengelolaan keuangan usaha.

“Kami mengundang para pelaku usaha, khususnya UMKM, untuk datang ke kantor cabang Bank Aceh terdekat dan mendaftarkan usahanya. Mari bersama-sama mewujudkan ekosistem pembayaran digital yang inklusif di Aceh,” tutupnya. []