NEWS

Satgas PKH Gerak Cepat di Jambi, Tambang Emas Ilegal di Kawasan TNKS Ditertibkan

Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melakukan penertiban aktivitas pertambangan emas ilegal di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), Provinsi Jambi. (Foto: Dok. Satgas PKH/Kolase: Portalnusa.com)

PORTALNUSA.com | JAMBI – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) langsung bergerak menertibkan aktivitas pertambangan emas ilegal di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), Provinsi Jambi.

Operasi yang berlangsung tanpa banyak publikasi tersebut menyasar sejumlah titik pertambangan ilegal di Kabupaten Kerinci dan Kabupaten Merangin. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah mengembalikan penguasaan kawasan hutan yang digunakan untuk aktivitas ilegal.

Penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Ketua Pengarah Satgas PKH, Menteri Pertahanan RI, agar seluruh kegiatan ilegal di kawasan hutan ditindak secara tegas, terpadu, dan menyeluruh.

Berdasarkan analisis geospasial, salah satu kawasan yang terdampak aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Penetai, Desa Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, tercatat mencapai 119,32 hektare.

Dalam operasi itu, Satgas PKH bergerak serentak di tiga lokasi, yakni Penetai, Desa Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci; Desa Air Liki, Kecamatan Tabir Barat, Kabupaten Merangin; serta Desa Baru Pangkalan Jambu, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin.

Operasi ini melibatkan Pemerintah Provinsi Jambi, Korem 042/Garuda Putih, Polda Jambi, Kejaksaan Tinggi Jambi, Balai Besar TNKS, serta unsur pemerhati lingkungan hidup.

Polda Jambi dan Kejati Jambi juga menggelar operasi imbangan untuk memperkuat penegakan hukum terhadap aktivitas dan jaringan pertambangan ilegal tersebut.

Telusuri Jaringan di Balik Tambang Ilegal

Tidak hanya menyasar pekerja tambang di lapangan, Satgas PKH bersama unsur terkait juga menelusuri pihak-pihak yang diduga menjadi bagian dari jaringan pertambangan ilegal.

Penelusuran mencakup pelaku lapangan, aktor pendukung, pemasok bahan bakar minyak (BBM), hingga pihak yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut.

Penyelidikan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga membiayai, mengendalikan, memfasilitasi, maupun melindungi kegiatan pertambangan ilegal.

Satgas PKH juga menelusuri keberadaan alat berat yang digunakan dalam aktivitas penambangan. Selain itu, petugas memasang plang sebagai tanda penguasaan kembali kawasan hutan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, UU Minerba, UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta UU Lingkungan Hidup sesuai unsur pelanggaran masing-masing.

Operasi Akan Diperluas

Satgas PKH memastikan penertiban tidak berhenti pada operasi awal. Langkah serupa akan terus diperluas ke titik-titik lain yang terindikasi menjadi lokasi pertambangan ilegal di kawasan TNKS wilayah Jambi.

Upaya tersebut sekaligus diarahkan untuk mendukung pemulihan ekosistem kawasan hutan yang telah mengalami kerusakan akibat aktivitas pertambangan.

Pada hari pertama operasi di wilayah Penetai, Kabupaten Kerinci, kegiatan dipimpin langsung Wakil Komandan Satgas PKH, Brigjen TNI Amrul Huda. Sementara itu, tim lainnya bergerak secara bersamaan di sejumlah lokasi di Kabupaten Merangin.

Satgas PKH menegaskan seluruh pihak yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal, termasuk jaringan pendukung dan pihak yang memberikan perlindungan, harus menghentikan kegiatannya.

Penegakan hukum akan dilakukan terhadap siapa pun yang terbukti terlibat, tanpa hanya membatasi penindakan pada pekerja tambang di lapangan. []