Laporan Imran, Banda Aceh
PORTALNUSA.com | JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI mengeluarkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pemberantasan Judi Online dan/atau Judi Slot di Lingkungan Kemenkominfo.
Surat Edaran tertanggal 26 Juni 2024 tersebut ditujukan kepada seluruh pegawai di lingkungan Kemenkominfo RI.
Dalam poin 2 Surat Edaran itu disebutkan maksud dan tujuan Surat Edaran Menteri ini untuk mencegah dan memberantas judi online dan/atau judi slot di lingkungan Kemenkominfo serta menindak pegawai yang telah terbukti melakukan aktivitas judi online dan/atau judi slot di lingkungan Kemenkominfo.
Adapun ruang lingkup Surat Edaran itu meliputi larangan, penindakan, dan pengawasan terkait aktivitas judi online dan/atau judi slot termasuk sosialisasai dan/atau pemahaman terhadap bahaya aktivitas judi online dan/atau judi slot bagi seluruh pegawai di lingkungan Kemenkominfo.
Baca selengkapnya Surat Edaran yang ditandantangani Menkominfo RI, Budi Arie Setiadi.