PORTALNUSA.Com | LANGSA – Direktur Perumda Tirta Keumuneng Langsa, Azzahir akhirnya mengundurkan dari jabatannya untuk menghadapi proses hukum pasca ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Hal itu disampaikan Kuasa Hukumnya, Muhammad Permata, Jumat, 6 September 2024.
Menganggapi itu Koalisi Masyarakat Pancasila Anti Korupsi (KAMPAK) mengapresiasi keputusan yang diambil Azzahir.
“Kita sangat menghormati dan mengapresiasi sikapnya yang secara ksatria telah menyatakan mundur dari jabatan demi mempersiapkan diri menghadapi proses hukum,” kata ketua KAMPAK, Aris Setiawan.
Diharapkan kepada kepala dinas lain yang sedang berproses hukum juga ikut mengundurkan diri meskipun belum berstatus tersangka, karena hal itu hanya persoalan waktu saja.
Azzahir juga diminta untuk membuka dengan jujur siapa saja pihak yang terlibat dalam kasus yang dihadapinya serta mendorong Kejaksaan Negeri Langsa menelusuri kemana saja uang itu mengalir.[]