PORTALNUSA.com | LANGSA – Polres Langsa musnahkan barang bukti 1,5 kilogram sabu di Mapolres setempat, Kamis 26 September 2024.
Barang bukti tersebut berasal dari dua kasus besar yang berhasil diungkap dalam beberapa bulan terakhir.
Penangkapan pertama terjadi pada 15 Juli 2024 saat polisi menangkap S (58) dan Z 45) di Langsa Peureulak Baro, di tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti 1.031 gram sabu dan meraka diduga kuat sebagai kurir jaringan narkoba antar daerah.
Penangkapan selanjutnya terjadi pada 16 September 2024 ketika polisi menangkap tersangka F (45) dan A (47) di Langsa Barat, polisi menyita barang bukti 555,80 gram sabu yang rencananya akan diedarkan di Kota Langsa.
Kapolres Langsa, Andy Rahmadsyah menyebutkan jika satu gram saja narkotika jenis sabu lolos dan beredar di masyarakat, maka akan merusak sedikitnya delapan jiwa yang memakainya.
“Bayangkan jika narkotika ini beredar dalam jumlah banyak, jika 1,5 kilogram itu sempat lolos dan beredar di masyarakat maka 12.694 jiwa dipastikan akan rusak karenanya, kita tidak sekedar berbicara tentang angka, tapi ini menyangkut masa depan anak-anak kita yang terancam bahaya,” ujar Kapolres[]