Penyuluh Hukum Mabes Polri Sosialisasi KUHP Baru di Polresta Banda Aceh

Sosialisasi KUHP baru oleh Kabag Luhkum Mabes Polri di aula Polresta Banda Aceh, Februari 2025. (Dok portalnusa.com)

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Kabag Penyuluh Hukum Mabes Polri, KBP Mohammad Rois, S.I.K M.H memberikan penyuluhan di aula Polresta Banda Aceh, Rabu 5 Februari 2005.

Penyuluhan tersebut terkait Undang-Undang No 1 tahun 2023 tentang KUHP baru dan Restorative Justice atau keadilan hukum dengan melibatkan semua pihak terkait.

Disebutkan ada banyak perbedaan antara KUHP baru dengan KUHP lama. Yang paling dominan adalah penegasan asas legalitas yang sangat ketat.

“Di KUHP baru ini lebih terbuka ruang untuk mengakui kearifan lokal melalui hukum adat dengan tetap mempertahankan asas legalitas,” kata Rois.

Dengan KUHP ini juga  tidak semua persoalan hukum harus sampai ke pengdadilan, ada yang dapat diselesaikan dengan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh agama.

Polisi di semua jajaran diminta untuk mendalami isi  KUHP baru itu untuk diterapkan di masyarakat setelah diberlakukan pada 2 Januari 2026 mendatang.

Kapolresta Banda Aceh,  Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli secara khusus berterima kasih kepada kepada Mohammad Rois terkait penyuluhan tersebut.

Hadir pada kegiatan tersebut, seluruh Kapolsek, Reskrim, Babinkamtibmas, tokoh agama, tokoh masyarakat dan perwakilan pemuda di wilayah hukum Polreta Banda Aceh.[]

 

Penulis: AlimangeuEditor: Redaksi