Bravo! Polres Gayo Lues Berangus 12 Kasus Narkoba Dalam Lima Bulan Terkahir
PORTALNUSA.com | GAYO LUES –Polres Gayo Lues mencatat prestasi yang signifikan setelah berhasil mengungkap 12 kasus tindak pidana narkotika jenis ganja, sabu dan ekstasi dalam lima bulan terakhir.
Hal itu disampaikan Kapolres Gayo Lues, AKBP Hyrowo melalui Kasatresnarkoba, Iptu Bambang Hari Hermansyah Putra Pelis dalam konferensi pers, Rabu 7 Mei 2025.
Dikatakannya, dari pengungkapan tersebut juga telah diamankan 18 orang tersangka bersama sejumlah barang bukti, selain jaringan lintas provinsi pihaknya juga mengungkap jaringan ekstasi di wilayah hukum Polres Gayo Lues.
“Pengungkapan jaringan pengedar ekstasi menjadi perhatian khusus, karena baru pertama kalinya jenis ini ditemukan dan berhasil diungkap secara lengkap mulai dari pengguna, kurir hingga pengedar di Gayo Lues,” kata Bambang.
Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti berupa 537 kg ganja kering siap edar, 110,23 gram sabu dan 28 butir pil ekstasi berlabel sudah diamankan di Mapolres Gayo Lues. Para tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Keberhasilan tersebut kata Bambang adalah hasil kerja keras personel Satresnarkoba bersama masyarakat yang memberikan informasi untuk dikembangkan secara sistematis hingga ke jaringan pelaku.
Kapolres secara khusus mengucapkan terima kasih atas kerja sama semua pihak dalam pengungkapan tersebut, diharapkan masyarakat tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan untuk menjaga Kabupaten bergelar Negeri Seribu Hafiz itu dari bahaya narkoba.[]