Anggota Komisi Informasi Aceh Dilantik

Plt Sekda Aceh, M. Nasir saat melantik anggota Komisi Informasi Aceh (KIA) di Banda Aceh, Selasa 24 Juni 2025.

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Plt. Sekda Aceh, M. Nasir melantik lima anggota Komisi Informasi Aceh (KIA) periode 2025-2029 di Banda Aceh, Selasa 24 Juni 2025.

Anggota KIA yang dilantik tersebut adalah, Junaidi, Dian Rahmat Syahputra, M. Nasir, Sabri dan Vicky Bastianda.

Sekda menyebutkan, KIA adalah lembaga independen yang berfungsi menjalankan Undang-Undang keterbukaan informasi publik serta menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi atau ajudikasi non-litigasi.

Dikatakannya, tanggung jawab serta pentingnya keberadaan KIA sebagai lembaga independen sangat signifikan dalam memastikan perolehan informasi publik secara akurat, cepat dan dapat dipercaya.

“Atas nama Pemerintah Aceh, kami mengucapakan selamat kepada para komisioner KIA yang telah dilantik, amanah ini adalah kehormatan besar sekaligus tanggung jawab yang memerlukan komitmen moral dan profesional yang tinggi,” pesan Sekda.

Disebutkan, di tengah derasnya arus informasi digital saat ini, keterbukaan informasi merupakan kebutuhan dasar sekaligus syarat mutlak bagi pemerintahan yang demokratis.

Sejalan dengan itu,  KIA bukan hanya bertugas untuk menyelesaikan sengketa, tetapi juga merupakan pilar penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Nasir berpesan, anggota KIA yang dilantik agar terus menjaga integritas, membangun kolaborasi, serta mendorong penggunaan teknologi informasi untuk memperluas akses publik terhadap data dan dokumen, sehingga proses pelayanan informasi menjadi lebih inklusif, cepat, dan efisien.[]

Berikan Pendapat