Tersangka Korupsi Peremajaan Sawit, Sekda Aceh Jaya Diberhentikan
PORTALNUSA.com | CALANG – Bupati Aceh Jaya menunjuk Juanda sebagai Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Jaya menggantikan T. Reza Fahlevi yang diberhentikan sementara usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).
Baca: Mantan Kadistan yang Kini Sekda Aceh Jaya Bersama Dua Lainnya Tersangka Korupsi Dana PSR
Penunjukan Juanda tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Aceh Jaya Nomor 800.1.10.2/87/AJ-MP/VIII/2025.
Penyerahan SK dilakukan Wakil Bupati Aceh Jaya, Muslem D didampingi Kepala BKPSDM, Syarief Hidayat di Pendopo Bupati Aceh Jaya, Selasa, 12 Agustus 2025.
Baca: Bupati Pastikan Sekda Aceh Jaya Tetap Aktif Meski Berstatus Tersangka Korupsi PSR
Juanda yang kini menjabat Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Kominsa) Aceh Jaya, diharapkan dapat menjaga kelancaran roda pemerintahan di tengah proses hukum yang menjerat Sekda definitif.
“Kami berharap Plt Sekda yang baru dapat menjalankan tugas dengan integritas, profesionalisme, dan menjaga koordinasi lintas OPD,” kata Wakil Bupati Muslem D.
Ia menegaskan, penunjukan ini bersifat sementara hingga ada keputusan hukum tetap terkait status T. Reza Fahlevi.
Wabup juga memastikan bahwa proses penunjukan sudah sesuai prosedur dan regulasi dengan mempertimbangkan kebutuhan mendesak akan kepemimpinan birokrasi.[]