Pengeroyokan Warga Aceh di Depan Polisi Merupakan Tindak Pidana Serius
PORTALNUSA.com | JAKARTA – Pengeroyokan di depan polisi (Polda Metro) atau di muka umum merupakan tindak pidana serius yang diatur dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
Berita terkait: Nasir Djamil Tanggapi Kasus Pengeroyokan Warga Aceh di Mapolda Metro Jaya: Negara Tak Boleh Kalah dengan Preman
“Tindakan pengeroyokan dilakukan di depan polisi (terang-terangan) akan lebih mudah diproses hukum karena adanya saksi aparat, dan seringkali langsung ditangkap,” ujar pengacara senior asal Aceh, J. Kamal Farza, kepada media ini, Rabu siang, 1 April 2026.
Ketika ditanya, apakah pelaku sudah ditangkap, Kamal Farza mengatakan, belum tahu.
“Hari ini akan saya chek. Seharusnya, kasus ini langsung diproses, tangkap dan bawa ke peradilan umum. Polisi memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan tegas dan langsung menahan pelaku yang melakukan tindak pidana kekerasan,” katanya.
Berita terkait: Bunda Salma Kecam Pengeroyokan Tokoh Masyarakat Aceh di Mapolda Metro Jaya
Kamal Farza lebih jauh menjelaskan, Pasal 170 KUHP (Kekerasan Secara Bersama-sama), menjerat barang siapa yang secara terang-terangan dan tenaga bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.
“Hukuman dapat bertambah berat jika pengeroyokan mengakibatkan luka berat (maksimal 7 tahun penjara) atau kematian (maksimal 12 tahun penjara),” imbuhnya.
Berita terkait: Pengeroyokan Warga Aceh di Mapolda Metro, “Usut Tuntas untuk Menghindari Konflik SARA”
Mengenai sanksi pidana, termasuk Sanksi Etik jika melibatkan oknum polisi ikut melakukan pengeroyokan, mereka tunduk pada peradilan umum dan berpotensi diberhentikan dari kepolisian melalui sidang kode etik.
“Tindakan pengeroyokan, apalagi di depan aparat, menunjukkan pembangkangan hukum yang berat, sehingga penegakan hukumnya (harusnya) akan dilakukan dengan cepat dan tegas,” tandas Kamal.
Dalam hukum pidana, rinci Kamal Farza, dikenal beberapa istilah untuk pelaku tindak pidana, antara lain pleger, medepleger, dan doenpleger.
“Ini bentuk-bentuk penyertaan (deelneming) dalam tindak pidana menurut Pasal 55 KUHP Indonesia, yang mengatur pihak-pihak yang dapat dipidana sebagai pembuat (dader),” ujarnya.
Pleger adalah pelakunya sendiri: Orang yang secara langsung melakukan tindakan yang memenuhi semua unsur delik kejahatan, medepleger adalah orang yang turut serta, yaitu: Orang yang secara sadar bersama-sama melakukan tindak pidana, dan doenpleger adalah orang yang menggunakan orang lain sebagai alat untuk melakukan kejahatan.
“Dalam konteks pengeroyokan di Polda Metro Jaya, polisi harus benar-benar dapat membuat terang kasusnya, karena ada korban, Faisal, orang Aceh yang saat ini terkapar di rumah sakit.
“Harus usut tuntas siapa aktor intelektual yang menyuruh preman mengeroyok Faisal,” pinta Kamal.
Jika polisi lalai, menurut Kamal, Komisi Hukum DPR harus turun tangan dan Komnas HAM harus segera melakukan pengusutan, karena ini kasus serius, pengeyokan di depan polisi.[]






