Teguran Dianggap Angin Lalu, Satpol-PP Langsa Siap Gusur Lapak PKL Ilegal

Tim Satpol PP Kota Langsa mengingatkan secara langsung pedagang kaki lima agar tidak berjualan di lapak terlarang di luar yang telah ditentukan. (Dok Satpol PP Kota Langsa)

PORTALNUSA.com | LANGSA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Langsa bersama tim gabungan TNI/Polri akan membongkar paksa sejumlah lapak jualan Pedagang Kaki Lima (PKL) ilegal atau yang tidak mematuhi aturan Pemerintah Kota Langsa

Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Satpol PP Kota Langsa, Muhammad Tarmizi, Senin 6 April 2026, menyikapi fenomena masih banyaknya lapak liar PKL di beberapa titik dalam wilayah Kota Langsa.

Sebelumnya, kata Tarmizi, pihaknya telah berulang kali mengeluarkan surat teguran kepada PKL, di antaranya surat teguran Nomor 331.1/476/2026 Tanggal 31 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Kasatpol PP dan WH Kota Langsa, Ali Musafah.

Bahkan, Satpol-PP Kota Langsa juga telah memberikan ultimatum selama dua hari yaitu tanggal 1 hingga 2 April 2026. Apabila batas waktu yang ditentukan tidak diindahkan maka akan dilakukan eksekusi oleh Satpol-PP sesuai ketentuan yang berlaku.

Faktanya, berdasarkan pantauan di lapangan, Senin 6 April 2026, sejumlah lapak liar milik PKL masih tetap beroperasi tanpa menghiraukan peringatan dan teguran Pemko Langsa.

Terkesan, imbauan dan teguran dari Satpol-PP itu dianggap angin lalu oleh PKL.

“Ada beberapa lapak liar yang akan kita gusur lagi terutama di pajak pisang. Lokasinya dekat toko Aceh Indah, rencana akan kita eksekusi pada Rabu 8 April 2026,” ungkap Muhammad Tarmizi.[]

Berikan Pendapat