Polda Aceh Tangani Kasus Video Live TikTok Diduga Bermuatan Asusila
PORTALNUSA.com I BANDA ACEH – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) tengah menangani kasus viralnya video siaran langsung di platform TikTok yang diduga mengandung unsur asusila dan meresahkan masyarakat.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, Kamis, 16 April 2026 mengatakan penanganan kasus tersebut merupakan respons cepat Subdit Siber Ditreskrimsus atas beredarnya konten di ruang digital.
“Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Aceh telah meminta keterangan seorang perempuan berinisial PAF yang diduga terkait dengan video live TikTok tersebut,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap PAF dilakukan pada Rabu, 15 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di Mapolda Aceh, dengan pendampingan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Aceh.
Dalam pemeriksaan, PAF dimintai klarifikasi terkait konten siaran langsung yang sempat viral dan diduga melanggar norma kesusilaan. Menurut Joko, saksi menyatakan dalam kondisi sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan secara jujur.
“Yang bersangkutan juga memahami bahwa pemeriksaan ini terkait aktivitas siaran langsung melalui akun TikTok miliknya yang menjadi perhatian publik,” jelasnya.
Kasus tersebut ditangani berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur larangan distribusi atau transmisi konten bermuatan asusila melalui media elektronik.
Lebih lanjut, Joko menyampaikan bahwa PAF saat ini dititipkan sementara selama 14 hari di rumah aman milik UPTD PPA Provinsi Aceh untuk mendapatkan pendampingan dan perlindungan, mengingat yang bersangkutan masih di bawah umur.
“Langkah ini merupakan bagian dari pendekatan perlindungan anak, sekaligus memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan humanis,” katanya.
Ia menambahkan, maraknya konten negatif di ruang digital berpotensi merusak nilai sosial dan berdampak luas, khususnya bagi generasi muda.
“Polda Aceh berkomitmen menangani setiap pelanggaran hukum di ruang digital secara profesional, transparan, dan proporsional,” tegasnya.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak membuat atau menyebarkan konten yang melanggar norma hukum dan kesusilaan.[]




