Dana Otsus Jadi Prioritas Revisi UUPA, HMI Badko Aceh Usul Pembentukan Badan Khusus

Muhammad Fadli

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) Nomor 11 Tahun 2006 masuk dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Badan Legislasi DPR RI periode 2025–2026. Revisi ini bertujuan memperkuat otonomi khusus, mendorong pembangunan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh.

Salah satu fokus utama dalam revisi tersebut adalah perpanjangan dana otonomi khusus (Otsus) yang diusulkan sebesar 2 hingga 2,5 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU).

Selain itu, revisi juga mencakup penguatan kewenangan daerah serta penyesuaian regulasi dengan kesepakatan MoU Helsinki dan perkembangan hukum nasional.

Menanggapi hal tersebut, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badan Koordinasi (Badko) Aceh melalui Sekretaris Umumnya, Muhammad Fadli, menyampaikan dukungannya terhadap langkah Baleg DPR RI.

Dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Senin, 27 April 2026, ia menyebut revisi UUPA sebagai kabar menggembirakan.

“Revisi ini penting karena banyak pasal dalam UUPA yang perlu diselaraskan dengan perkembangan zaman dan hukum nasional. Namun, revisi harus benar-benar berpihak kepada seluruh masyarakat Aceh, bukan hanya kelompok tertentu,” ujar Fadli.

Ia menegaskan bahwa UUPA merupakan aturan khusus (lex specialis) yang mengatur kehidupan masyarakat Aceh secara menyeluruh, sehingga substansinya harus mencerminkan kepentingan publik.

Lebih lanjut, HMI Badko Aceh juga menyambut baik rencana perpanjangan dana Otsus. Namun, Fadli mengingatkan agar dana tersebut digunakan sesuai tujuan utama, yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pembangunan infrastruktur, serta pemerataan akses pendidikan dan kesehatan.

“Jangan sampai dana Otsus hanya menjadi ajang bagi-bagi kepentingan elite. Sejak 2008, Aceh menerima dana Otsus, namun belum terlihat perubahan signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Perlu badan khusus

Sebagai bentuk pengawasan, HMI Badko Aceh mengusulkan pembentukan badan khusus yang bertugas mengelola dan mengawasi penggunaan dana Otsus. Menurutnya, usulan tersebut perlu dimasukkan dalam poin revisi UUPA.

Fadli menambahkan, mekanisme badan khusus tersebut dapat melibatkan perwakilan pemerintah pusat dan tokoh masyarakat Aceh, dengan tujuan memastikan transparansi dan efektivitas penggunaan dana.

Ia juga menilai gagasan tersebut sejalan dengan pandangan Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, yang sebelumnya turut mengusulkan pembentukan lembaga serupa.

“Dengan adanya badan khusus, penggunaan dana Otsus dapat dievaluasi secara berkala. Diharapkan kebijakan ini benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat Aceh,” ujarnya.

HMI Badko Aceh menegaskan bahwa revisi UUPA harus mengutamakan kepentingan rakyat secara luas, bukan kepentingan segelintir elite, serta memastikan keberlanjutan manfaat dana Otsus bagi masa depan Aceh.[]