Nomor Sekda hingga Jubir Aceh Disebar, Pemerintah Sebut Aksi Doxing dan Intimidasi
PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Penyebaran flyer mengatasnamakan Pemerintah Aceh yang mencantumkan nomor telepon sejumlah pejabat daerah menuai sorotan. Aksi tersebut disebut sebagai bentuk doxing yang berpotensi mengarah pada intimidasi.
Flyer terkait sosialisasi Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA itu mencantumkan nomor pribadi sejumlah pejabat, di antaranya Sekda Aceh, asisten, kepala dinas, hingga juru bicara pemerintah.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, menegaskan informasi tersebut tidak resmi dan merupakan hoaks yang telah beredar beberapa hari terakhir.
“Itu doxing dan hoaks. Kami minta masyarakat tidak mudah percaya,” ujarnya.
Ia mengaku sejak flyer itu beredar, dirinya menerima banyak pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal dengan isi serupa, bahkan hingga menanyakan keberadaannya.
Menurut Nurlis, penyebaran nomor pribadi tanpa izin merupakan pelanggaran hukum karena termasuk data pribadi yang dilindungi undang-undang.
“Dalam UU Perlindungan Data Pribadi, pelanggaran seperti ini bisa dipidana hingga 4 tahun penjara dan denda miliaran rupiah,” tegasnya.
Pemerintah Aceh memastikan, layanan pengaduan JKA tetap tersedia secara resmi melalui petugas di rumah sakit pemerintah, bukan melalui nomor pribadi pejabat. []




