Sengketa Merek Jadi Alarm Serius bagi Pelaku UMKM

Zainal Abidin Suarja

Oleh: Zainal Abidin Suarja/Fasilitator UMKM Natural Akademi, Direktur Natural Aceh Corp

DI era digital, membangun bisnis kini bisa dilakukan hanya dari rumah. Cukup bermodal media sosial, marketplace, dan strategi konten yang tepat, sebuah usaha kecil dapat menjadi viral dalam hitungan minggu.

Namun, di balik pertumbuhan cepat itu, banyak pelaku UMKM melupakan satu hal penting: perlindungan merek.

Akibat melupakan itu, tidak sedikit usaha yang sudah terkenal justru tersandung masalah hukum karena nama bisnisnya dipakai pihak lain, didaftarkan lebih dulu, bahkan berujung pada gugatan dengan tuntutan bernilai fantastis.

Berbagai kasus, mulai dari sengketa MS Glow dan PS Glow, pertikaian Ayam Geprek Bensu, hingga polemik merek GoTo, menjadi bukti bahwa merek bukan lagi sekadar nama usaha, melainkan aset bisnis bernilai besar.

Kasus-kasus tersebut menjadi pengingat bahwa keterlambatan mendaftarkan merek dapat berujung mahal, bahkan mengancam keberlangsungan usaha.

Perseteruan antara MS Glow dan PS Glow, misalnya, memperlihatkan bagaimana kemiripan identitas merek dapat memicu konflik panjang di industri kecantikan yang sedang berkembang pesat.

Ketika sebuah merek sudah memiliki pasar yang loyal dan dikenal luas oleh masyarakat, nama merek menjadi sesuatu yang sangat sensitif dan bernilai tinggi.

Hal serupa juga terjadi pada sengketa Ayam Geprek Bensu. Dalam kasus ini, pengadilan memutuskan bahwa hak atas penggunaan merek tertentu dimiliki oleh pihak yang lebih dahulu mendaftarkannya.

Kasus tersebut menjadi pelajaran penting bahwa popularitas seseorang tidak otomatis menjamin kepemilikan hak merek apabila belum terlindungi secara hukum.

Persoalan merek bahkan dapat berujung pada tindak pidana. Dalam Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis, penggunaan merek yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar dapat dikenai pidana penjara hingga lima tahun dan denda mencapai Rp2 miliar.

Yang lebih mengejutkan, perusahaan teknologi raksasa pun bisa terkena masalah serupa. Ketika Gojek dan Tokopedia bergabung membentuk GoTo, muncul gugatan terkait penggunaan nama “GOTO”.

Dalam perkara tersebut, penggugat meminta ganti rugi hingga sekitar Rp2,08 triliun, yang terdiri atas kerugian materiil, immateriil, serta denda Rp1 miliar per hari apabila putusan tidak dijalankan.

Meski gugatan akhirnya tidak diterima pengadilan karena alasan prosedural, kasus ini menunjukkan bahwa persoalan merek dapat memunculkan tuntutan finansial yang sangat besar.

Di sektor kuliner tradisional, persoalan serupa juga muncul pada Rumah Makan Pagi Sore yang diketahui digunakan oleh lebih dari satu pihak usaha.

Banyak konsumen mengira bisnis tersebut berasal dari satu pemilik, padahal pada kenyataannya dimiliki oleh pihak yang berbeda. Kondisi seperti ini kerap memicu konflik ketika usaha berkembang besar dan memiliki nilai ekonomi yang tinggi.

Mendaftarkan merek

Masih banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa perlindungan merek sebenarnya dapat dilakukan dalam beberapa bentuk sekaligus.

Sebuah merek sederhana bisa didaftarkan sebagai merek kata, merek logo, dan merek kombinasi antara nama serta visual. Strategi ini penting agar pihak lain tidak mudah meniru identitas usaha hanya dengan sedikit modifikasi desain.

Proses pendaftaran merek kini sudah semakin mudah dilakukan secara daring melalui laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Untuk kategori UMKM, biaya resmi pendaftaran merek berkisar Rp500.000 per kelas, sedangkan untuk kategori umum sekitar Rp1,8 juta per kelas, dengan masa perlindungan selama 10 tahun dan dapat diperpanjang.

Sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan UMKM di Aceh, media ekonomi Bisnisia bekerja sama dengan inkubator UMKM Natural Aceh membuka program pendampingan merek gratis bagi UMKM hingga akhir tahun 2026.

Program ini didukung oleh AVPN dan bertujuan meningkatkan kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya perlindungan hak merek sejak dini.

Melalui program ini, pelaku UMKM di Aceh dapat memperoleh konsultasi gratis terkait pengecekan nama merek, edukasi perlindungan hukum, hingga pendampingan proses pendaftaran merek resmi.

Pelaku usaha dapat menghubungi Bisnisia maupun Natural Aceh untuk mendapatkan layanan tersebut tanpa dipungut biaya.

Mafia merek

Di balik maraknya sengketa merek, muncul pula praktik yang meresahkan, yaitu “mafia merek”.

Modusnya cukup sederhana, tetapi banyak memakan korban.

Oknum tertentu memantau UMKM baru yang sedang viral di media sosial, namun belum mendaftarkan mereknya.

Setelah melihat usaha mulai dikenal oleh pasar, mereka buru-buru mendaftarkan nama tersebut ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Ketika pemilik asli usaha hendak mengurus legalitas merek, mereka baru menyadari bahwa nama bisnisnya telah dimiliki pihak lain. Dari sinilah praktik pemerasan terjadi.

Ada yang meminta tebusan puluhan hingga ratusan juta rupiah, meminta royalti, hingga menggugat balik pelaku usaha asli karena dianggap menggunakan merek tanpa izin.

Tidak sedikit UMKM yang akhirnya terpaksa mengganti nama usaha, kemasan produk, akun media sosial, dan papan toko, bahkan kehilangan pelanggan karena identitas merek mereka sudah lebih dahulu “diamankan” pihak lain.

Kesadaran merek seharusnya menjadi bagian dari strategi bisnis sejak awal, bukan setelah usaha membesar atau ketika masalah hukum muncul. Sebab, biaya pendaftaran merek jauh lebih kecil dibandingkan dengan kerugian akibat kehilangan identitas usaha di tengah perjalanan bisnis.[]