Aceh Jadi Provinsi Pertama Bangun Sinergi Formal Agraria dengan ATR/BPN

Pemerintah Aceh dan Kementerian ATR/BPN resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) sinergi bidang agraria, pertanahan, dan tata ruang, Senin, 12 Mei 2026. Kesepakatan tersebut menjadikan Aceh sebagai provinsi pertama di Indonesia yang membangun mekanisme koordinasi formal pertukaran data spasial terintegrasi dengan pemerintah pusat.( Foto : Humas Pemerintah Aceh untuk portalnusa.com )

PORTALNUSA.com | JAKARTA – Pemerintah Aceh resmi mencatat sejarah baru dalam tata kelola pertanahan nasional setelah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait sinergi bidang agraria, pertanahan, dan tata ruang.

Kesepakatan yang diteken pada Senin, 12 Mei 2026 itu menjadikan Aceh sebagai provinsi pertama di Indonesia yang memiliki mekanisme koordinasi formal pertukaran data dan informasi spasial secara terintegrasi dengan pemerintah pusat.

Dokumen strategis tersebut ditandatangani Gubernur Aceh, Muzakir Manaf di Banda Aceh, sementara Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan menandatangani dokumen serupa di Jakarta.

Pemerintah Aceh menilai langkah tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan, transparan, dan terintegrasi.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Bob Mizwar mengatakan, kerja sama itu juga akan mempercepat legalisasi lahan masyarakat serta memperkuat penyelesaian sengketa agraria di Aceh.

“Kolaborasi ini membuka peluang percepatan legalitas lahan masyarakat sekaligus memperkuat kepastian usaha pekebun melalui integrasi data dengan pemerintah pusat,” ujarnya.

Selain itu, Pemerintah Aceh juga mendorong percepatan penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) bagi petani sawit rakyat. Langkah tersebut dinilai penting untuk mendukung rantai pasok kelapa sawit berkelanjutan dan memenuhi standar pasar global.

Saat ini, sektor perkebunan sawit Aceh tercatat mencapai lebih dari 470 ribu hektare dan menjadi sumber penghidupan bagi jutaan masyarakat, terutama petani swadaya.

Sebagai tindak lanjut kerja sama tersebut, Pemerintah Aceh bersama PMU-KSB dan KEMITRAAN juga tengah menyiapkan pembentukan Tim Pelaksana Daerah (TPD RAD KSB) serta sejumlah Kelompok Kerja (Pokja) strategis, meliputi:

– Pokja Legalitas Lahan dan Petani

– Pokja Pemantauan Deforestasi dan Respons Aduan

– Pokja Rantai Pasok Kelapa Sawit Berkelanjutan

Sinergi Pemerintah Aceh dan ATR/BPN itu juga sejalan dengan visi pembangunan hijau Aceh melalui penguatan legalitas lahan, penataan tata ruang, serta pengembangan industri perkebunan berkelanjutan yang ramah lingkungan demi kesejahteraan masyarakat Aceh. []