Paska Pencabutan Pergub, Mualem Minta BPJS Buka Blokir Kepesertaan JKA
PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem) telah mengirim surat kepada Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah I di Medan untuk membuka akses kepesertaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang diblokir pascapemberlakuan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA.
“Kita harap BPJS segera menindaklanjutinya, sehingga pelayanan kesehatan masyarakat Aceh tidak terganggu,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr. Nurlis Effendi di Banda Aceh, Rabu, 20 Mei 2026. “Sebab, setelah Gubernur Mualem menyatakan Pergub JKA itu dicabut, BPJS masih memblokir kepesertaan JKA.”
Nurlis menjelaskan, surat Gubernur Mualem bernomor 400.7.3.6/5806 Tanggal 19 Mei 2026 tentang Kepesertaan JKA itu pada intinya mengaktifkan kembali kepesertaan JKA yang telah dinonaktifkan pascapemberlakuan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA.
“Jadi tidak ada alasan lagi bagi BPJS untuk memblokir kepesertaan JKA bagi seluruh rakyat Aceh. Surat Gubernur ini sebagai garansi bagi semua rumah sakit yang memiliki keterkaitan dengan JKA untuk pelayanan kesehatan masyarakat Aceh.”
Nurlis menambahkan, surat Gubernur tersebut untuk mengantisipasi kendala pemberlakuan JKA paska dicabutnya Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA.
“Sembari menunggu Pergub baru yang mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 yang saat ini dalam proses,” kata Nurlis.[]




