Didampingi Ketua DPRK, Wali Kota Banda Aceh Terima Opini WTP Ke-18 dari BPK RI

Kepala BPK RI Perwakilan Aceh, Andri Yogama menyerahkan penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal didampingi Ketua DPRK, Irwansyah, di Kantor BPK RI Perwakilan Aceh, Kamis, 4 Juni 2026. (Foto Humas Banda Aceh)

PORTALNUSA.com | BANFA ACEH – Pemko Banda Aceh kembali menorehkan prestasi dalam pengelolaan keuangan daerah dengan meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Capaian tersebut menjadi lebih istimewa karena merupakan raihan Opini WTP ke-18 secara berturut-turut bagi Pemko Banda Aceh.

Penghargaan itu diserahkan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Aceh, Andri Yogama, kepada Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal didampingi Ketua DPRK, Irwansyah, di Kantor BPK RI Perwakilan Aceh, Kamis, 4 Juni 2026.

Dalam sambutannya, Illiza mewakili kepala daerah kabupaten/kota se-Aceh menyampaikan bahwa opini WTP bukanlah tujuan akhir dan sekadar penghargaan administratif, melainkan bentuk komitmen pemerintah dalam menghadirkan tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Menurut Illiza, khusus Pemko Banda Aceh akan terus memperkuat sistem pemerintahan yang akuntabel serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Kami juga terus mendorong sinergi dan kolaborasi dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh, maupun pemerintah daerah lainnya guna mempercepat pembangunan dan memperkuat daya saing daerah,” ujar Illiza.

Ia menambahkan, tantangan pembangunan dan dinamika ekonomi yang terus berkembang harus dihadapi dengan semangat kebersamaan dan kerja nyata agar kesejahteraan masyarakat dapat terwujud secara lebih merata.

Illiza turut mendedikasikan capaian WTP ke-18 tersebut kepada seluruh jajaran Pemko Banda Aceh dan masyarakat yang telah mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Aceh, Andri Yogama, menjelaskan bahwa opini yang diberikan BPK merupakan bentuk penilaian atas kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah.

Menurut Andri, opini WTP menunjukkan laporan keuangan telah disusun secara transparan, andal, serta sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

Ia menyebutkan, terdapat empat indikator utama dalam pemberian opini WTP, yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian internal.[]