Menakar Langkah “Hana Buet” KPI Aceh
Nurdin Hasan | Jurnalis Freelance
RUANG digital bansa tseuneubeh hari ini mirip pasar malam tanpa satpam: bising, liar, dan penuh kejutan.
Kalau membuka TikTok dengan geolokasi seputaran Serambi Makkah, maka tak sampai lima menit Anda kemungkinan besar akan disuguhi tontonan yang membuat dahi mengkerut.
Lihat saja konten kreator lokal yang saling mencaci-maki demi kiriman gift paus. Ada adu mulut live dengan bahasa yang jangankan mencerminkan nilai syariat, didengar si kucing anggora saja bisa bikin stres. Belum lagi joget-joget estetik, sambil mengumbar aurat.
Secara sosiologis, keresahan masyarakat Aceh nyata dan sangat valid. Ruang digital aneuk nanggroe sedang tidak baik-baik saja. Nilai, norma, dan etika keacehan seperti sedang digilas algoritma Silicon Valley.
Maka, ketika Komisi Penyiaran Indonesia Aceh (KPIA) datang membawa Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penyiaran, publik sempat ingin ”bertepuk tangan.” Apalagi, KPIA memamerkan senjata ajaibnya bernama P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) Aceh.
KPIA begitu gagah berani mengumumkan perang terhadap konten media sosial negatif: dari pornografi anak, radikalisme, hingga hoaks pemicu kegaduhan lokal.
Namun, begitu kita bedah lembar demi lembar aturan tersebut secara hukum tata negara, tepuk tangan itu mendadak berubah menjadi senyum kecut.
Langkah KPIA ini ibarat seseorang yang ingin menembak helikopter tempur, tapi senjatanya adalah senapan mainan yang dipakai anak-anak untuk perang-perangan saat Hari Raya Idul Fitri. Terasa heroik, tapi sekaligus tidak masuk akal.
Mari kita kesampingkan dulu urusan moral dan coba bedah urusan hukum formal.
Dalam ilmu hukum nasional, ada asas suci bernama lex superior derogat legi inferiori — aturan yang lebih rendah tidak boleh menabrak aturan lebih tinggi. Di sinilah letak kelucuan pertamanya.
KPIA bersandar pada Qanun 2/2024 untuk mengawasi “Media Baru/Penyiaran Internet”.
Masalahnya, induk semang mereka di Jakarta, yaitu UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, secara tegas membatasi wewenang KPI hanya pada media yang menggunakan spektrum frekuensi konvensional — alias televisi dan radio.
Bahkan pada tahun 2021, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mengetuk palu menolak gugatan penyiaran internet masuk UU Penyiaran. MK menegaskan, rezim penyiaran konvensional dan rezim internet itu adalah dua kamar yang berbeda.
Ketika Qanun Aceh melompat pagar dan memasukkan media sosial ke dalam ranah pengawasan KPIA, maka secara hukum tata negara, qanun ini sedang melakukan aksi ultra vires atau pamer wewenang yang sebenarnya tidak dimiliki.
Lalu, siapa pemilik lapak internet secara nasional? Jawabannya adalah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui mandat UU ITE. Jadi secara hierarki, KPIA sedang hendak mengambil alih pekerjaan kementerian dengan bermodalkan peraturan daerah.
Kelucuan kedua muncul pada aspek teknis eksekusi. Dalam sebuah audiensi bersama Wali Kota Banda Aceh, Selasa, 2 Juni 2026, sempat ada klaim bahwa KPIA sudah ”mulai menghapus” alias take down konten media sosial.
Mendengar kata take down, kita membayangkan ada ruangan kendali canggih di kantor KPIA, lengkap dengan layar monitor raksasa dan seorang operator berwajah super serius. Setelah “dibahas, didebat, dan diputuskan” para komisioner, sang operator menekan tombol “DELETE” lalu akun TikTok si pelanggar syariat langsung lenyap dari muka bumi.
Kenyataannya? Jangankan tombol delete, akses ke dashboard moderasi Meta atau TikTok saja KPIA tidak punya. Mark Zuckerberg dan Zhang Yiming tentu tak tahu dan pastinya tidak mau tahu apa itu P3SPS Aceh. Mereka hanya tunduk pada hukum negara berdaulat yaitu Kementerian Komdigi, bukan pada keputusan lembaga di tingkat provinsi.
Ternyata, mekanisme take down yang diklaim itu sebenarnya adalah sebuah jalur birokrasi panjang. KPIA hanya memantau dan membuat kajian. Lalu, mengirim surat rekomendasi ke Jakarta, sambil memohon agar Komdigi sudi menghapus konten tersebut.
Apabila Komdigi menganggap konten itu melanggar UU ITE, baru dieksekusi. Tetapi, kalau menurut Komdigi konten itu “biasa saja” secara hukum nasional – meski melanggar norma lokal Aceh – surat tersebut kemungkinan besar hanya akan menjadi penghuni setia kotak masuk email atau tong sampah.
Jika ada konten lokal yang benar-benar hilang pasca-ditegur KPIA, itu hampir dapat dipastikan bukan karena take down sistem, tapi aksi self-censorship. Misalnya, si kreator konten dipanggil ke kantor KPIA, ditakut-takuti dengan stempel basah. Lalu karena panik, mereka menghapus sendiri videonya. Ini bukan penegakan hukum digital. Ini namanya diplomasi persuasif berbasis gertakan moral.
Kita sepakat bahwa makian, cacian, dan konten amoral di media sosial, khususnya TikTok, harus segera dibenahi. Tapi, menyerahkan palu hakim siber pada lembaga daerah dengan aturan yang “karet” adalah perjudian yang berbahaya.
Dalam P3SPS Aceh, batasan mengenai “konten pemicu kegaduhan publik” atau “kearifan lokal” itu sangat subjektif. Tanpa adanya kontrol yang ketat dan transparan, aturan ini rawan bergeser fungsi. Awalnya berniat membersihkan konten makian, tetapi nanti bisa saja beralih fungsi jadi alat sensor sepihak untuk membungkam kritik masyarakat atau jurnalisme warga terhadap kinerja pemerintah daerah.
Niat Pemerintah Aceh dan KPIA untuk membentengi moralitas publik di ruang siber memang patut diapresiasi secara emosional. Namun secara rasional dan hukum, langkah melalui P3SPS terlalu dipaksakan dan cenderung menjadi sebuah panggung omon-omon politik agar terlihat “seolah-olah sedang bekerja”. Jadi ingat ungkapan: ’hana buet mita buet, cok peulaken cilet bak pruet’. PEACE…[]








