Kisah Air PDAM Aceh Besar, Pelanggan Dipaksa tak Tidur Malam
Oleh: Murdani | Produser Portalnusa TV
MALAM seharusnya menjadi waktu untuk beristirahat setelah seharian bekerja dan beraktivitas. Sejatinya, setiap malam orang berhak memejamkan mata tanpa dibayangi persoalan kebutuhan dasar.
Namun, bagi sebagian warga Gampong Lamgeue, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar, malam justru menjadi waktu berjaga. Bukan karena pekerjaan yang belum selesai, melainkan karena menunggu air mengalir dari keran rumah mereka.
Ironis memang. Di tengah berbagai kemajuan pembangunan dan gencarnya slogan peningkatan pelayanan publik, masih ada masyarakat yang harus begadang hanya untuk memastikan bak penampungan terisi sebelum fajar tiba.
Air dari PDAM Tirta Mountala nyaris tidak mengalir pada siang hari. Kalaupun datang, sering kali baru muncul ketika malam telah larut dengan tekanan yang kecil, tersendat, bahkan tak jarang kembali menghilang tanpa kepastian.
Keadaan ini perlahan memaksa warga mengubah pola hidupnya. Mereka tidak lagi sekadar membuka keran ketika membutuhkan air. Mereka harus bersiaga. Mesin pompa dinyalakan berjam-jam. Waktu tidur dikorbankan. Tagihan listrik bertambah. Sementara itu, kewajiban sebagai pelanggan tetap berjalan seperti biasa: rekening harus dibayar tepat waktu.
Yang kemudian mengusik rasa keadilan adalah kenyataan bahwa wilayah lain di Kecamatan Peukan Bada dapat menikmati distribusi air yang lebih baik. Pertanyaan sederhana pun muncul dari masyarakat: mengapa pelayanan yang diterima bisa berbeda, padahal status dan kewajiban sebagai pelanggan sama?
Tentu tidak ada yang menampik bahwa sistem distribusi air memiliki tantangan teknis. Bahkan, bisa jadi letak wilayah dan kondisi jaringan menjadi salah satu faktor yang memengaruhi distribusi. Namun, persoalannya bukan semata ada atau tidaknya kendala. Yang dipersoalkan adalah seberapa serius kendala itu ditangani. Sebab, alasan teknis tidak dapat terus-menerus dijadikan pembenaran atas pelayanan yang belum optimal.
Jika sejak awal suatu kawasan memang diketahui memiliki keterbatasan dalam memperoleh pasokan air yang memadai, maka pertanyaan yang patut diajukan adalah: mengapa wilayah tersebut tetap dimasukkan dalam cakupan pelayanan tanpa diiringi kesiapan infrastruktur yang memadai?
Jangan sampai masyarakat dijadikan pelanggan penuh, diwajibkan memenuhi seluruh kewajibannya, tetapi pada saat yang sama harus menerima pelayanan yang setengah hati.
Warga Lamgeue tidak sedang meminta keistimewaan. Mereka tidak menuntut air mengalir tanpa henti selama dua puluh empat jam apabila kondisi memang belum memungkinkan. Mereka hanya berharap ada kepastian: kapan distribusi kembali normal, apa penyebab gangguan yang terjadi, dan langkah apa yang sedang dilakukan untuk memperbaikinya. Keterbukaan seperti itu bukanlah tuntutan yang berlebihan, melainkan bagian dari tanggung jawab pelayanan publik.
Pelayanan publik bukan hanya tentang kemampuan menarik iuran atau mencatat jumlah pelanggan. Pelayanan publik diuji ketika masyarakat menghadapi kesulitan dan membutuhkan kehadiran negara melalui lembaga penyedianya. Keluhan warga seharusnya dibaca sebagai peringatan untuk berbenah, bukan sekadar angka dalam buku laporan.
Hingga tulisan ini dibuat, belum ada penjelasan resmi yang diketahui publik mengenai penyebab belum optimalnya distribusi air di Gampong Lamgeue maupun target penyelesaian yang dapat menjadi pegangan bagi masyarakat.
Jika memang terdapat kendala teknis, warga berhak mengetahui apa persoalannya, sejauh mana upaya perbaikan dilakukan, dan kapan solusi tersebut dapat diwujudkan. Transparansi bukanlah bentuk kelemahan, melainkan wujud akuntabilitas kepada pelanggan yang telah memenuhi kewajibannya.
Air bersih adalah hak dasar. Karena itu, pemerataan pelayanan bukanlah pilihan, melainkan kewajiban. Selama masih ada warga yang harus mengorbankan waktu istirahat demi menunggu air mengalir, menyalakan pompa berjam-jam hingga tagihan listrik membengkak, dan hidup dalam ketidakpastian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, maka persoalan ini belum bisa dianggap selesai.
Yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar penjelasan bahwa ada kendala teknis, melainkan langkah nyata untuk mengatasinya. Jika tekanan air tidak mencukupi, carilah solusinya. Jika jaringan distribusi tidak lagi memadai, benahilah infrastrukturnya. Jangan biarkan warga terus dipaksa beradaptasi dengan keadaan yang seharusnya menjadi tanggung jawab penyedia layanan untuk diperbaiki.
Hak atas air bersih tidak boleh bergantung pada seberapa lama seseorang sanggup begadang atau seberapa kuat ia menanggung tambahan biaya listrik demi menghidupkan pompa setiap malam.
Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menyalahkan pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk kepedulian dan harapan agar keluhan masyarakat mendapat perhatian yang lebih serius serta direspons melalui solusi yang nyata.
Kritik terhadap pelayanan publik bukanlah upaya mencari kesalahan, melainkan bagian dari partisipasi warga untuk mendorong hadirnya layanan yang lebih adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.[]








