Ketua Baitul Mal Banda Aceh: Zakat Lewat Lembaga Resmi Jaga Keberkahan dan Kekuatan Ekonomi Umat
PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Ketua Baitul Mal Kota Banda Aceh, Dr. Yusuf Al-Qardhawy, MH, mengajak masyarakat, khususnya para pelaku usaha dan generasi muda, untuk menunaikan zakat melalui lembaga resmi sebagai bagian dari upaya menjaga keberkahan harta sekaligus memperkuat perekonomian umat.
Hal tersebut disampaikan Dr. Yusuf saat menjadi pemateri dalam Seminar Nasional yang digelar Ikatan Mahasiswa Muslim Entrepreneur Indonesia (IMMI) UIN Ar-Raniry Banda Aceh di Aula SBSN UIN Ar-Raniry Darussalam, Rabu, 17 Juni 2026.
Di hadapan ratusan peserta, Dr. Yusuf menjelaskan bahwa zakat memiliki peran besar dalam membangun ekonomi umat. Menurutnya, sejarah Islam mencatat banyak tokoh dan sahabat Nabi Muhammad SAW yang sukses dalam berdagang, namun tetap menjaga keberkahan hartanya melalui zakat dan infak yang dikelola dengan baik.
“Kesuksesan dalam usaha bukan hanya tentang kerja keras, tetapi juga bagaimana menjaga keberkahan harta dengan menunaikan kewajiban zakat melalui lembaga yang memiliki kewenangan,” ujarnya.
Alumnus Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala (USK) itu menyebut masih banyak pelaku usaha yang belum memahami tata kelola zakat sesuai syariat dan aturan yang berlaku. Salah satunya terkait penyaluran zakat yang tidak melalui lembaga resmi.
Ia menjelaskan, terdapat dua hal yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan zakat, yakni penyaluran zakat ke luar wilayah asal harta diperoleh serta pemberian zakat kepada pihak yang tidak memiliki kewenangan sebagai amil.
Menurutnya, zakat memiliki fungsi sosial untuk membantu masyarakat di wilayah tempat harta tersebut diperoleh sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh lingkungan sekitar.
“Jika rezeki diperoleh di Banda Aceh, maka idealnya zakat juga dikelola melalui lembaga resmi di Banda Aceh agar manfaatnya kembali kepada masyarakat setempat,” katanya.
Dr. Yusuf juga menegaskan bahwa Baitul Mal memiliki peran penting sebagai lembaga resmi yang memastikan pengelolaan zakat berjalan transparan, profesional, dan tepat sasaran.
Ia menyebut, pengelolaan zakat melalui lembaga resmi di Aceh telah memiliki dasar hukum melalui Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal yang mengatur pengelolaan zakat, infak, wakaf, dan harta keagamaan lainnya.
“Sesuai regulasi yang berlaku di Aceh, setiap orang maupun badan usaha yang menjalankan aktivitas di Aceh memiliki kewajiban menunaikan zakat melalui Baitul Mal,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Dr. Yusuf juga mengajak generasi muda yang memiliki minat di bidang kewirausahaan untuk memahami bahwa keberhasilan bisnis tidak hanya diukur dari keuntungan finansial, tetapi juga dari kontribusi sosial kepada masyarakat.
Seminar yang mengangkat tema ekonomi Islam dan kewirausahaan tersebut berlangsung interaktif. Para peserta antusias mengikuti pembahasan mengenai hubungan antara bisnis, zakat, dan pembangunan ekonomi umat.
Melalui kegiatan itu, diharapkan lahir generasi pengusaha muslim yang tidak hanya sukses secara ekonomi, tetapi juga mampu menghadirkan manfaat dan keberkahan bagi masyarakat luas. []








