Pemerintah Aceh Raih Opini WTP ke-11 Berturut-turut, Bukti Penguatan Tata Kelola Keuangan Daerah

Gubernur Aceh Muzakir Manaf menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2025. Senin,22 Juni 2026. Pemerintah Aceh kembali meraih opini WTP untuk ke-11. (Foto: Humas Pemerintah Aceh/kolase by.portalnusa.com)

PORTALNUSA.com|BANDA ACEH – Pemerintah Aceh kembali mencatat prestasi dalam pengelolaan keuangan daerah dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2025.

Capaian kali ini menjadi opini WTP ke-11 secara berturut-turut diterima Pemerintah Aceh, sekaligus merupakan indikator konsistensi dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Aceh.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI dilakukan oleh Staf Ahli Bidang Manajemen Risiko BPK RI, Hery Subowo, kepada Gubernur Aceh Muzakir Manaf dalam Sidang Paripurna DPR Aceh, Senin, 22 Juni 2026.

Sidang turut dihadiri Ketua DPR Aceh serta unsur pimpinan dan anggota dewan, Sekretaris Daerah Aceh, serta jajaran Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).

Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyampaikan rasa syukur atas capaian tersebut. Menurut gubernur, penghargaan opini WTP merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran Pemerintah Aceh dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang lebih baik.

“Alhamdulillah, BPK RI kembali memberikan opini WTP terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2025. Ini menjadi WTP ke-11 secara berturut-turut. Semoga capaian ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan menuju pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” ujar Mualem.

Mualem menambahkan Pemerintah Aceh akan terus berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK RI sesuai aturan yang berlaku. Menurutnya, tindak lanjut tersebut menjadi bagian penting dalam penyempurnaan sistem pemerintahan dan pengelolaan anggaran daerah.

“Kami akan menindaklanjuti rekomendasi BPK RI sesuai batas waktu dan mekanisme yang telah ditentukan. Kita berharap arahan dan bimbingan BPK terus diberikan agar pengelolaan keuangan Aceh semakin baik,” katanya.

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Manajemen Risiko BPK RI, Hery Subowo, menjelaskan bahwa pemeriksaan laporan keuangan dilakukan untuk menilai kewajaran penyajian laporan berdasarkan kepatuhan terhadap regulasi, sistem pengendalian internal, standar akuntansi pemerintahan, serta kelengkapan informasi yang disampaikan.

Ia menegaskan, opini WTP merupakan bentuk penilaian profesional terhadap kewajaran laporan keuangan, namun bukan berarti laporan tersebut sepenuhnya bebas dari kemungkinan terjadinya penyimpangan.

“Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun 2025, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian,” pungkas Hery.

BPK RI juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Aceh atas kerja sama selama proses pemeriksaan berlangsung. Ke depan, hasil pemeriksaan tersebut diharapkan menjadi dorongan untuk memperkuat pertanggungjawaban pelaksanaan APBD serta meningkatkan kualitas pembangunan daerah, termasuk pengelolaan Dana Otonomi Khusus Aceh. []