Tiga Rancangan Qanun Inisiatif DPRA Disetujui dalam Rapat Paripurna
PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyetujui dan menetapkan tiga Rancangan Qanun Aceh usul inisiatif DPRA Tahun 2026 dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung Utama DPRA, Senin, 22 Juni 2026.
Rapat tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, bersama anggota DPRA, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), serta jajaran biro terkait di lingkungan Pemerintah Aceh.
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRA Ali Basrah. Dalam pengantar, ia menyampaikan bahwa tiga rancangan qanun itu telah melalui tahapan pengkajian dan pembahasan sebelum dibawa ke forum paripurna untuk mendapatkan persetujuan.
Tiga rancangan qanun yang disetujui yakni Rancangan Qanun Aceh tentang Pelaksanaan Syariat Islam melalui Pembelajaran Ilmu Fardhu Ain dan Baca Tulis Al-Qur’an dalam Pendidikan Aceh, Rancangan Qanun Aceh tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Rancangan Qanun Aceh tentang Penyelamatan Generasi Aceh.
Selanjutnya, masing-masing pengusul menyampaikan penjelasan melalui juru bicara komisi dan Badan Legislasi DPRA terkait latar belakang serta substansi rancangan qanun yang diajukan.
Pimpinan sidang kemudian juga memberikan kesempatan kepada seluruh fraksi DPRA menyampaikan pandangan dan tanggapan terhadap materi dari masing-masing rancangan qanun tersebut.
Setelah seluruh tahapan pembahasan selesai, rapat paripurna menyetujui Rancangan Qanun Aceh Usul Inisiatif Alat Kelengkapan DPRA untuk ditetapkan menjadi Rancangan Qanun Aceh Usul Inisiatif DPRA.
Persetujuan tersebut ditandai dengan pembacaan keputusan oleh Sekretaris DPRA Khudri. []








